| Selasa, 17 Oktober 2006 | SALA |
PKL Nekat Berjualan di Pinggir Jalan
BOYOLALI - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kota Boyolali sejak pekan lalu mulai memadati pinggiran toko dan ruas jalan. Hal ini menimbulkan kesemrawutan dan menyulitkan pejalan kaki yang bermaksud belanja ke toko. Kondisi ini diperparah posisi parkir motor dan mobil yang tidak tertib. Ny Heni (45), salah seorang PKL, kemarin mengakui, sejak pekan lalu berjualan di pinggiran jalan. Hal ini terpaksa dilakukan karena berjualan di dalam pasar tidak laku dan pengunjung sepi. Karena itu, dia terpaksa nekat berjualan pindah di pingggiran jalan. ''Menjelang Lebaran, kami butuh uang yang cukup. Kalau tetap bertahan di dalam pasar, kami tidak bisa merayakan Idul Fitri.'' Penghasilan berjualan di dalam dan luar pasar terpaut sangat mencolok. Di dalam pasar penghasilan satu hari rata-rata hanya Rp 75.000 - Rp 100.000. Sebaliknya, di luar pasar atau di pinggir jalan bisa Rp 175.000 per hari. Karena itu, para PKL minta agar diberi kelonggaran berjualan sampai Hari Raya. Kalau tidak berjualan di luar pasar, mereka tidak akan mendapat penghasilan. Menghalangi Membludaknya PKL yang berjualan di luar pasar juga menimbulkan keluhan pemilik toko. Mereka merasa terganggu karena pembeli kesulitan masuk ke toko. Begitu pula pemilik toko, kesulitan keluar masuk toko. Keluhan pemilik toko ini, Senin kemarin dikemukakan kepada petugas pasar dan Satpol PP di Balai RT Kampung Gudang, Kecamatan Kota Boyolali. Kepala Cabang Dinas Pasar Boyolali Ayip Rusidi saat dimintai konfirmasi kemarin mengakui hal itu. Berdasarkan data yang dihimpun, ada 37 PKL yang berjualan di luar. Mereka terpaksa berjualan di depan pasar karena di dalam penghasilan berkurang. ''Kalau mereka sabar berjualan di dalam pasar, penghasilan yang diterima sebenarnya tidak jauh berbeda dari yang di luar pasar,'' ujarnya. Untuk sementara, pihaknya memang memberi kelonggaran. Akan tetapi, setelah Lebaran akan ditertibkan dan harus kembali ke dalam pasar. Sebab, berjualan di pinggiran jalan juga menimbulkan keluhan pemilik toko. (shj-67j) |