| Selasa, 17 Oktober 2006 | PANTURA |
50 Produk Makanan Tak Layak KonsumsiTEGAL - Tim gabungan menemukan 50 produk makanan dan minuman tak layak konsumsi di tiga toko dan minimarket di Kota Tegal, kemarin. Tim terdiri atas unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM), Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Satpol PP, dan kepolisian serta kejaksaan, Senin (16/10), menemukan 50 produk makanan dan minuman tak layak konsumsi di tiga toko dan minimarket di Kota Tegal. Sebagian besar produk yang tak layak konsumsi itu diketahui sudah kedaluwarsa dan sebagian lainnya kemasan yang rusak. Dari sepuluh toko dan minimarket yang dirazia, makanan dan minuman tak layak konsumsi ditemukan di Toko Mini Jalan Yos Sudarso Nomor 26, Toko Cahaya Mitra Jalan Yos Sudarso 126, dan Minimarket Flores Jalan Flores Nomor 68. Ketiga toko merupakan toko yang dikunjungi oleh Tim I. Tim bertugas memantau lima buah toko atau supermarket. Tim tidak mendapati makanan tak layak konsumsi di dua tempat yang juga dikunjungi, yakni Toko Bangkit di Jalan Flores dan Minimarket Nias di Jalan Perintis Kemerdekaan. Lima Toko Tim II dengan jumlah personel yang sama dengan Tim I, yakni tujuh orang, tidak mendapati satu pun makanan tak layak konsumsi di lima toko dan minimarket yang dikunjungi. Toko dan supermarket itu adalah Minimarket Serayu (Jalan Serayu), Toko Indah (Jalan Setia Budi 32), Toko Setia Jaya (Jalan Setia Budi 44), dan Toko Waluyo (Jalan Veteran 41) serta Toko Anyar (Jalan Veteran 32). Koordinator Tim II Indriyanto, staf Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tegal. Toko Mini kedapatan memajang sebanyak sembilan minuman kemasan botol 1.000 ml yang sudah kedaluwarsa dan satu bungkus mi instan yang kemasannya rusak. Secara umum, pemilik toko dan minimarket pada saat razia menyatakan alasan tidak sempat memantau produk karena keterbatasan karyawan yang dipunyai. Miftachuddin, staf Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tegal, sebagai koordinator dalam Tim I razia tersebut mengatakan, seharusnya pemilik toko tidak memajang makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa atau rusak kemasannya. Kasi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tegal Hari Purnomo mengatakan, pengawasan terhadap makanan dan minuman ditingkatkan pada saat menjelang Lebaran. (H26, H3-29v) |