logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 17 Oktober 2006 KEDU & DIY
Line

Jaksa Pertanyakan Uang Saku DPRD Rp 5 Juta

  • Sidang Kasus Dugaan Korupsi APBD 2003

MAGELANG - Uang saku kunjungan kerja 25 anggota DPRD 1999-2004 ke Banjarmasin sebesar Rp 5 juta/orang selama lima hari, ditanyakan JPU Munaji SH kepada saksi Wing Maharanni SH, mantan anggota legislatif periode tersebut.

Kunjungan kerja itu menghabiskan anggaran Rp 570.476.000. "Apakah saksi tahu, uang saku sebesar itu tidak sesuai dengan SK Wali Kota Nomor 27/2001?" tanya jaksa. Saksi menjawab tidak tahu. Sesuai dengan SK Wali Kota, uang saku bagi anggota DPRD yang dinas ke luar kota sama dengan uang saku PNS golongan IV, yaitu Rp 56 ribu/hari.

Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD 2003 di PN Magelang, majelis hakim yang diketuai Dwi Prasetyanto SH dengan anggota Diah S Basariah SH Mhum dan M Zaenal Arifin SH itu menanyakan sekitar kegiatan sosialisasi bagi anggota DPRD di Hotel Puri Asri sebesar Rp 550.000.000.

Tak Diikuti Efisiensi

Hakim menanyakan latar belakang sosialisasi yang direncanakan berlangsung lima hari, ternyata hanya dilaksanakan dua hari. "Ini untuk efisiensi waktu dan tenaga, karena jadwal kerja DPRD begitu padat," jawab saksi. Hakim menimpali, kenapa hal itu tidak diikuti dengan efisiensi anggaran. Terbukti, uang saku yang diterima anggota DPRD tetap untuk lima hari. "Saya sebagai panitia khusus penyaji materi, sedangkan menyangkut anggaran bukan merupakan tugas panitia," jawabnya.

Pada awal sidang, hakim menanyakan masalah dana taktis kepada saksi Wing Maharani SH. Dia menerangkan bahwa dana taktis untuk kewibawaan DPRD dan sifatnya abstrak. "Apa definisinya?" kejar hakim. "Untuk kewibawaan di depan pihak lain. Kalau ada kunjungan kerja dari DPRD lain, kita lalu menjamu mereka," jawab saksi.

"Ada tamu ke rumah saya dan saya menjamunya, apa itu menyangkut kewibawaan. Hal seperti itu tidak ada kaitannya dengan kewibawaan DPRD. Siapa yang berhak menyimpan dana taktis?" tanya hakim lagi. Saksi menjawab tidak tahu.

Wing Maharani sebagai mantan anggota DPRD membenarkan bahwa dirinya setiap bulan menerima dana penjaringan aspirasi masyarakat (jaring asmara) sebesar Rp 2 juta. Saksi menerangkan, dana itu digunakan untuk menampung aspirasi dari konstituen dan masyarakat. "Ada buktinya saksi melakukan kegiatan jaring asmara," tanya hakim Diah S Basariah SH. "Tidak ada buktinya," jawab saksi.

Kelima terdakwa, Ketua DPRD Tri Djoko Minto Nugroho SE, Wakil Ketua Drs H Sutjipto, mantan wakil ketua HM Pramono BA, mantan ketua dan wakil ketua Panitia Rumah Tangga Edy Peni dan Drs G Suyatno menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan Kamis, 19 Oktober, mendengarkan keterangan saksi Willem Yuliwiyanto, mantan ketua Komisi B dan mantan anggota Panitia Anggaran DPRD. (P60-39d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA