| Selasa, 17 Oktober 2006 | KEDU & DIY |
65.486 Rumah Kurang Sehat Perlu Mendapat PerhatianWONOSOBO - Ketua Tim Penggerak PKK Wonosobo, Hj Lusi Kholiq Arif SE mengungkapkan, di daerahnya sampai sekarang masih terdapat 65.486 rumah kurang sehat yang perlu mendapat perhatian. Sedangkan yang termasuk kategori rumah sehat mencapai 101.010 unit. Hal itu dikatakan Hj Lusi ketika berbuka puasa bersama dengan segenap pengurus Tim Penggerak PKK dan badan penyantun, di pendopo kabupaten, baru-baru ini. Tanpa mengesampingkan akurasi data yang dimiliki instansi/dinas terkait, lanjut istri Bupati Wonosobo, PKK mempunyai cara sendiri untuk menentukan kriteria rumah sehat dan kurang sehat. Kriteria penentuan rumah kurang sehat yang telah disepakati Tim Penggerak PKK adalah mencakup lantai masih berupa tanah, tidak ada jendela/ventilasi, rumah tanpa sekat ruang, penerangan kurang cukup, serta tidak memiliki jamban keluarga. Menurut dia, PKK merupakan organisasi yang bertujuan menyejahterakan keluarga. Dalam kaitan ini, kaum perempuan berperan dan memberikan kontribusi terwujudnya keluarga bahagia, sejaahtera lahir batin. Kegiatan PKK tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan masyarakat. Guna mendukung aktivitas PKK, lembaga ini memperoleh suport dari para kadernya yang berjumlah 9.973 orang. Terdiri atas kader umum sebanyak 4.747 dan kader khusus PKK 5.226 orang yang tersebar di seluruh desa/kelurahan di daerah pegunungan tersebut. Yang menjadi sasaran garapan, meliputi 9.457 kelompok dasa wisma (Dawis) yang tersebar di 5.662 RT dan 1.662 RW. Selain itu juga menggarap 458 kelompok lanjut usia (Lansia) dengan jumlah 27.377 orang. Mengenai keluarga berencana, saat ini tercatat 143.668 pasangan usia subur (PUS), 108 Posyandu Pratama, 657 Posyandu Madya, 337 Posyandu Purnama, dan 72 Posyandu Mandiri. Bupati Drs HA Kholiq Arif menilai lembaga tersebut telah berperan aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan, khususnya dalam upaya menciptakan manusia yang utuh. Garapan utama PKK meliputi keluarga, anak dan perempuan. Sehubungan dengan masalah anak usia dini ataupun perempuan, maka dinas-instansi terkait agar menyelaraskan dengan program PKK. (P55-24) |