| Selasa, 17 Oktober 2006 | KEDU & DIY |
RS dan Puskesmas Diminta Buka 24 JamYOGYAKARTA - Untuk memberi pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pemudik Lebaran, Dinas Kesehatan Pemprov DIY minta kepada seluruh puskesmas di sepanjang jalur mudik dan tempat-tempat wisata buka 24 jam penuh. Instruksi tersebut, kata Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DIY, dokter Agus Bondan Suryanto, juga berlaku bagi rumah sakit, baik negeri maupun swasta. ''Untuk melayani masyarakat selama arus mudik Lebaran, dokter dan petugas medis harus bisa membuat jadwal sebaik mungkin,'' kata dokter Agus Bondan Suryanto dalam paparan persiapan menghadapi arus mudik Lebaran 2006 di Kepatihan, Pemprov DIY, Senin (16/10). Dikatakan, untuk pelayanan kesehatan bagi para pemudik, Dinas Kesehatan dan Palang Merah Indonesia (PMI) juga mendirikan sejumlah posko kesehatan di beberapa titik. Antara lain di Terminal Bus Giwangan, Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, dan di Jalan Malioboro. Tidak Boleh Menolak Menurut Bondan, ketentuan buka 24 jam mulai berlaku pada H-7 hingga H+7. Semua rumah sakit tidak boleh menolak pasien rujukan dari puskesmas atau posko kesehatan. Berdasarkan pemantauan di lapangan, hingga Senin (16/10), belum terlihat lonjakan arus mudik. Di Terminal Bus Giwangan misalnya, arus penumpang masih normal. Bus-bus dari Jakarta yang masuk ke terminal induk Yogyakarta itu belum terlihat lonjakan jumlah penumpang, semua masih berjalan biasa-biasa saja. Hal sama juga terlihat di Stasiun Lempuyangan dan Stasiun Tugu, lonjakan jumlah penumpang belum terlihat hingga saat ini. Stasiun Tugu yang hanya menjadi tempat menaik-turunkan penumpang kereta kelas eksekutif dan bisnis, masih terlihat sepi. Begitu juga di Stasiun Lempuyangan yang menjadi pemberhentian dan tempat naiknya penumpang kereta api kelas ekonomi, semua masih berjalan seperti biasa. Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DIY, Setyoso Hardjowisastro mengatakan, untuk mengangkut penumpang arus mudik, pihaknya telah menyiapkan 3.115 armada angkutan darat. Dengan perincian, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebanyak 368 unit, bus antarkota dalam provinsi (AKDP) 951 unit, angkutan kota dan angkutan pedesaan 595 unit, taksi 791 unit, dan bus pariwisata 410 unit. (sgt-39d) |