| Minggu, 15 Oktober 2006 | NASIONAL |
Pemberian Parcel Terkait JabatanJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memperbaiki larangan terkait dengan pemberian parcel untuk pejabat negara pada saat hari raya. Hal itu dikatakan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (14/10). Menurut dia, larangan yang diatur KPK itu sudah jelas dan tinggal dijalankan. ''Saya jujur katakan, setiap pemberian parcel itu pasti terkait dengan jabatan,'' tutur dia. Ruki pun mengaku saat menjabat sebagai Kapolwil Malang, dengan mudah mendapatkan banyak parcel pada saat hari raya. Bahkan, bisa memenuhi seluruh ruangan kerja dan tidak akan habis hingga Lebaran tahun berikutnya. ''Namun saat sudah tidak lagi menjabat sebagai kapolwil, saya tidak pernah mendapatkan parcel dan kartu Lebaran,'' tandas dia. Apalagi, pemberian parcel bisa menjadi awal dari sebuah praktik tindak pidana korupsi sehingga KPK mengeluarkan larangan tersebut. Jika para pedagang parcel merasa dirugikan dengan larangan KPK, jelas pemberantasan dan pencegahan praktik korupsi masih menemui banyak kendala. Seharusnya, para pedagang parcel tidak resah dengan larangan tersebut. Sebab yang dilarang parcel yang ditujukan untuk pejabat negara. ''Jadi kami tidak melarang para pejabat negara membeli parcel,'' ujar dia. Hal senada juga dilontarkan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Dia mengatakan, larangan yang dikeluarkan KPK itu didasarkan pada pengalaman-pengalaman dari dalam negeri dan luar negeri. Hasil pengamatan yang dilakukan KPK memperlihatkan, pemberian parcel memberi dampak negatif dalam upaya pemberantasan korupsi. "Ini demi kepentingan jangka panjang,'' imbuhnya. Mengenai keberatan dari pengusaha parcel, Erry mengatakan, ketentuan larangan pemberian parcel sudah dilakukan sejak 2004. ''Jadi kalau ada dampak kan tidak tahun ini saja, tetapi dari tahun sebelumnya,'' ujar dia. Karena itu, yang terpenting saat ini adalah menyosialisasikan larangan itu demi kepentingan jangka panjang sehingga pemberian parcel tidak menjadi budaya. Tidak Boleh Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan siap memberikan sanksi bagi hakim di pengadilan se-Indonesia yang terbukti menerima parcel melebihi batas gratifikasi sesuai dengan ketetapan UU. ''Pada dasarnya, di dalam pedoman hakim juga diatur larangan tidak boleh menerima sesuatu kecuali yang bersifat gift dengan nilai kecil seperti menerima bunga pada saat ulang tahun. Itu bukan termasuk dalam gratifikasi,'' tandas dia. Hakim juga dibenarkan menerima hadiah bila tidak melanggar gratifikasi sesuai dengan batasan yang ada. ''Hadiah itu juga boleh diberikan sepanjang tidak berkaitan dengan tugas dan memengaruhi putusan perkara,'' ujar dia. Jika memang nanti ada hakim yang menerima parcel melebihi batas gratifikasi, MA siap memberikan sanksi. ''Itu juga sudah diatur dalam pedoman hakim MA,'' ujar dia. Terkait dengan imbauan KPK, Bagir mengatakan, MA mengikuti surat edaran dari KPK tentang larangan penerimaan parcel pada hari raya. ''Surat edaran KPK itu sudah diteruskan ke seluruh pengadilan di Indonesia. Jika ada yang menerima, tentu hakim itu harus melaporkannya,'' ujar dia. Surat edaran itu, juga sudah disampaikan ke seluruh Hakim Agung MA dan hakim tinggi di seluruh Indonesia. ''Edarannya disampaikan tiga hari yang lalu melalui Sekretaris MA,'' tandas dia. Dia juga menyatakan tidak perlu lagi petunjuk teknis tentang larangan KPK. Sebab semuanya sudah dijelaskan dalam surat edaran itu. ''Sudah terlalu banyak kebijakan di negeri ini dan kita teruskan saja edaran KPK ke seluruh hakim di Indonesia,'' ujarnya. Seperti diberitakan, parcel yang ditujukan kepada pejabat negara merupakan salah satu bentuk indikasi terjadinya penyuapan atau tindakan awal terjadinya praktik korupsi. Karena itu, KPK mengeluarkan larangan pemberian parcel kepada pejabat negara. Para pengusaha parcel yang digawangi Fahira Fahmi Idris memprotes larangan tersebut. Sebab larangan KPK itu membuat penjualan parcel ke pejabat menurun hingga 30%. Bahkan penjulan parcel secara keseluruhan turun hingga 60 persen. (H27-48m) |