logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 15 Oktober 2006 BINCANG BINCANG
Line

Usman Hamid:

Banyak Rekomendasi TPF Munir Diabaikan

MAHKAMAH Agung (MA) telah menganggap Pollycarpus bukan sebagai pembunuh Munir. Lembaga peradilan yang kian dianggap melempen ini juga hanya menghukum mantan pilot Garuda itu dua tahun penjara. Ada apa dengan peradilan kasus Munir? Mengapa Polly bisa lolos? Apakah Badan Intelijen Negara (BIN) benar-benar tidak terlibat? Berikut petikan perbincangan dengan mantan Anggota Tim Pencara Fakta (TPF) Munir yang juga Koordinator Kontras, Usman Hamid di Jakarta belum lama ini.

Bagaimana komentar Anda atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang hanya menghukum Pollycarpus dua tahun penjara berkaitan dengan surat identitas palsu?

Menurut saya keputusan tersebut tidak bebas murni bagi Pollycarpus, karena ada satu hakim agung, yaitu Artidjo Alkostar yang tetap bersikeras bahwa Pollycarpus layak dihukum seumur hidup. Selain itu dia juga mengatakan pembunuhan berencana terhadap Munir, juga harus dilihat mulai dari akibatnya. Untuk itu harus digunakan logika hukum aposteriori. Dengan menggunakan logika hukum seperti itu, maka akibat yang ditimbulkan, yaitu Munir tewas oleh racun arsenik berdosis tinggi bisa ditelusuri.

Penelusuran bisa dilakukan dengan petunjuk yang diperoleh oleh polisi dan TPF.

Apakah petunjuk itu bisa diabaikan atau tidak, yang jelas Hakim Artidjo Alkostar berpendapat, tanpa kehadiran Pollycarpus tidak mungkin pembunuhan Munir bisa terlaksana.

Lalu apa urgensi Polly sampai untuk urusan surat saja dia melanggar prosedur atau menggunakan yang palsu. Masa untuk bisa bareng dengan Munir dia sampai melakukan hal itu. Dengan demikian dissenting opinion hakim Artidjo inilah yang menjadi pegangan kami.

Sebagai mantan anggota TPF Munir, apa hasil temuan dan saran TPF yang diabaikan penyidik?

Menurut TPF, ada hal-hal begitu mencolok, nyata, tetapi tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Yang paling mencolok adalah keengganan polisi segera menggelar rekonstruksi. Rekonstruksi kasus Munir baru digelar pada hari terakhir masa kerja TPF, yaitu 23 Juni 2005.

Seharusnya rekonstruksi itu sudah digelar pada awal masa kerja TPF. Jadi bila sekarang Pak Kapolri Sutanto mengatakan, tim penyidik mengalami kesulitan olah TKP, ya kami mengatakan, ''Lo itu kan kesalahan pihak Anda sendiri. Mengapa saat kami mengajak segera melakukan rekonstruksi, tidak segera bergerak?''

Karena itu salah satu rekomendasi yang diberikan TPF kepada pemerintah adalah segera melakukan audit terhadap kinerja tim penyidik. Kami berpendapat tidak mungkin Kapolri berhasil menyelesaikan kasus Munir ini sebelum mengganti orang-orangnya yang tidak serius. Tidak serius itu bisa jadi karena takut, karena sudah dibayar, atau berbagai alasan lain. Kami tidak ingin penanganan kasus ini menjadi lambat. Juga dengan hasil tidak maksimal. Kami ingin ini segera diselesaikan dan terjawab pertanyaan kami mengapa kemacetan harus terjadi?

Apalagi selain itu?

Ada lagi, yaitu soal nama-nama yang seharusnya diajukan tim penyidik polisi ke penuntutan. TPF merekomendasikan beberapa nama, tetapi tim penyidik hanya mengajukan satu nama, yaitu Pollycarpus. Kami jelas kecewa, karena satu nama itu tidak akan dapat membongkar bangunan konspirasi di balik pembunuhan Munir.

Siapa nama-nama lain yang tidak diajukan ke penuntutan?

Pertama, Presiden Direktur Garuda Indonesia Indra Setiawan. Kedua, Vice President untuk Bidang Keamanan Garuda, Ramelgia Anwar. Ketiga Rohainil Ain dari Garuda. Mereka perlu diajukan ke penuntutan karena tanpa peran mereka, Pollycarpus tidak mungkin bisa satu pesawat mengikuti Munir.

Surat yang dibuat Ramelgia tidak sesuai dengan aturan Garuda. Surat tugas dari Indra Setiawan juga diakui menyimpang dari aturan yang berlaku. Pemberian nota perubahan perjalanan bagi Pollycarpus oleh Rohainil juga diakui telah menyimpang dari wewenang. Jadi mereka adalah orang-orang di luar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tetapi berperan kunci bagi keberadaan Pollycarpus dalam pesawat.

Ternyata rekomendasi kami itu diabaikan, dan tim penyidik hanya mengorek yang bawahan. Mereka lalu memeriksa pramugari-pramugari. Selain itu saat dlimpahkan ke penuntutan jaksa juga mengatakan kalau berkas itu tidak bisa dikatakan telah P-21 secara teknis. Tapi anehnya penyidik ngotot untuk segera melimpahkan, sambil mengatakan argumen, yaitu jika harus dilengkapi, maka akan memakan waktu. Bila waktunya terlalu lama, maka ini akan dapat melepaskan Pollycarpus dari tahanan, karena masa penahanan habis.

Kami dari TPF mengatakan kalau memang Pollycarpus harus dibebaskan dari tahanan ya silakan, karena itu hak ia secara hukum. Kami berpendapat penahanan hanyalah sebuah metode untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti. Yang penting dia belum dicabut statusnya sebagai tersangka. Polly bisa bebas dari tahanan namun dengan pengawasan yang ketat dari intelijen Polri. Karena terus memaksakan, akhirnya jaksa menerima berkas tersebut dalam kategori sebagai berkas yang optimal, bukan yang secara teknis telah P-21.

Namun berkas yang optimal tersebut bisa membuka ada keterlibatan orang lain selain Polly. Majelis hakim menyempurnakannya dengan menyatakan Polly berkomplot dalam pembunuhan Munir. Sayang polisi tidak menindaklanjuti lagi komplotan itu. Padahal dalam temuan awal TPF juga ada rekaman komunikasi antara nomor ponsel Polly dengan ponsel Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono. Juga ada rekaman nomor telepon rumah Pollycarpus dan nomor telepon kantor BIN. Tapi lagi-lagi temuan yang didapat TPF pada awal masa kerjanya itu semuanya tidak dikembangkan. Mau jadi apa, bila orang-orang di tim penyidik Polri itu tetap dipertahankan untuk mengusut kasus yang sama.

Karena itu selain harus melakukan audit terhadap tim penyidik Polri, kami juga mendesak pemerintah membentuk kembali TPF kasus Munir dengan mandat yang lebih kuat sehingga tidak terbentur oleh kendala yang dialami TPF sebelumnya.

Bersama Suciwati Anda akan berangkat ke Amerika Serikat, apa rencana Anda di sana?

Kami datang untuk memenuhi undangan Human Right First, organisasi ternama yang memberikan perhatian begitu besar dalam masalah HAM dan keamanan. Organisasi itu beranggotakan pengacara-pengacara dunia. Mereka akan memberikan penghargaan kepada almarhum Munir. Dalam acara itu juga mereka akan memfasilitasi kami bertemu dengan anggota Kongres AS. termasuk pejabat pemerintah AS yang selama ini memegang kunci pada hubungan bilateral AS-Indonesia. Pada saat sama gelar Sidang Umum PBB di New York juga membuka peluang bagi Suciwati untuk menghadiri. Ini karena pengacara dan aktivis HAM yang diundang juga berharap Suciwati bisa hadir di forum PBB. Target kami agar kasus pembunuhan Munir ini mendapatkan perhatian di dunia internasional. Agar mereka turut memonitor bagaimana penyelesaian kasus ini. Target maksimal kami adalah ada langkah konkret dari PBB atau Kongres AS. Kami sengaja tidak meminta Presiden Bush, karena dia sering melakukan kebijakan yang kontroversial dan double standard. Ini akan menimbulkan problematika bagi kami bila datang ke Bush.

Dengan membawa masalah ini ke tingkat dunia, akan memunculkan tuduhan bahwa Anda dan rekan-rekan tidak nasionalis. Menurut pendapat Anda?

Masalah kemanusiaan ini tidak bisa dibatasi oleh sekat-sekat negara, politik, dan ekonomi.

Jadi kalau dikatakan apa yang kami lakukan beserta Suciwati tidak nasionalis maka itu keliru sekali.

Menurut Anda bagaimana sikap Presiden dalam kasus ini?

Presiden pada awalnya menunjukkan komitmen atas pengungkapan dan penuntasan kasus pembunuhan Munir. Namun akhirnya kami terbentur 'tembok', kami tidak diberi akses ke BIN. Hendropriyono juga sulit untuk datang memenuhi panggilan kami. Bahkan dia melaporkan saya ke polisi, karena dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik. Tetapi tetap saja kami melaporkan apa yang kami dapat kepada Presiden. Kami berikan rekomendasi.

Lalu ternyata tidak segera ditindaklanjuti, juga tidak ada sikap tegas Presiden. Ini membuat kami kecewa. Setelah vonis dua tahun terhadap Pollycarpus, kami meminta bisa segera bertemu Presiden.

Selain itu kami juga ingin membicarakan tentang tindak lanjut Presiden terhadap rekomendasi yang dihasilkan oleh TPF kasus Munir. Dalam hal pembentukan TPF baru dengan mandat yang lebih kuat serta audit tim kepolisian yang telah menyidik kasus ini. Juga mendorong agar dilakukan penyidikan yang benar terhadap nama-nama yang direkomendasikan sebagai kunci konspirasi pembunuhan terhadap Munir. Kami ingin meminta ketegasan Presiden tentang itu semua. Lalu saya dikontak Andi Malarangeng. Andi mengatakan Presiden berencana menerima kami.

Melihat kondisi peradilan kasus HAM di Indonesia, apakah Anda punya optimisme?

Berdasarkan pengalaman, wajar bila kami merasa wow sulit sekali ya memperjuangkan HAM di sini. Pengalaman terakhir kami, yang menunjukkan begitu lemahnya penegakkan hukum dalam kasus HAM di Indonesia adalah kasus Tanjung Priok September 1984. Dalam kasus Priok ini seluruh berkas perkara yang sudah sampai pada pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung itu dibatalkan. Dan seluruh terdakwa dari militer yang harusnya bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dibebaskan semuanya. Sampai sekarang kasus Tanjung Priok ini semakin tidak jelas status penyelesaian hukumnya.

Nasib korban juga sangat memprihatinkan. Mereka yang semula berharap akan mendapatkan kompensasi dan itu sudah dipenuhi pada putusan tingkat pertama (di Pengadilan HAM ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), ternyata mentah semua di tingkat Mahkamah Agung.

Karena itu kami sadar betul bahwa ada persoalan yang sangat serius pada sistem hukum di Indonesia. Sudah demikian kronisnya penyakit politik dan sosial dalam tubuh penegak hukum kita. Akan tetapi hal itu jangan sampai membuat surut semangat kita.

Marilah kita mulai berjuang untuk memperbaiki itu semua melalui pengungkapan kasus pembunuhan Munir. Kalau kasus pembunuhan Munir ini bisa diselesaikan dengan cara profesional, dalam artian sampai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut diadili, maka itu akan memberikan aspek yang luar biasa dalam perbaikan penegakan hukum di negeri ini khususnya yang terkait dengan masalah pelanggaran HAM. (Hartono Harimurti-35)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA