| Jumat, 13 Oktober 2006 | PANTURA |
Belum Ada Petunjuk soal Tarif AngkudesSLAWI -Menjelang lebaran, belum ada petunjuk tentang kenaikan tarif angkutan pedesaan (angkudes) di wilayah Kabupaten Tegal, kata Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Dishubpar) Drs M Khaerul Anwar, Kamis (12/10) kemarin. Menurutnya, ketentuan yang ada hanya mengatur tarif batas atas dan batas bawah untuk bus jarak jauh antarkota antarprovinsi, seperti rute Jakarta-Slawi. "Pengaturan tarif bertujuan melindungi konsumen," katanya. Menurutnya, jika ada sopir angkot yang menaikkan tarif melebihi kewajaran tentulah sangat merugikan penumpang. Dia menyebut tindakan seperti itu termasuk delik pemaksaan. "Jika ada sopir angkot yang melakukan tindakan seperti itu, silakan saja lapor ke polisi atau yayasan perlindungan konsumen," tandasnya. Upaya menaikkan tarif secara tak wajar itu, kata dia, sebenarnya dapat merugikan pengusaha sendiri. Sebab, masyarakat yang tadinya menggunakan jasa angkudes, kemungkinan akan beralih menggunakan jasa angkutan lain, seperti ojek, dokar, atau bahkan kredit sepeda motor. "Sekarang mengajukan kredit motor sangat mudah. Ingatlah, menaikkan tarif melebihi kewajaran hanya mencari keuntungan sesaat saja," tambahnya. Harap Maklum Namun Anwar berharap masyarakat memaklumi, jika ada sopir yang menaikkan tarif pada saat lebaran. Sebab, sopir angkudes yang seharusnya merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga, rela meluangkan waktu untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. Jumlah angkutan lokal di wilayah Kabupaten Tegal mencapai 615 unit, terbagi atas 23 trayek. Delapan di antaranya beroperasi di Kota Slawi. Mengenai kondisi jalan di wilayah Kabupaten Tegal, dia mengatakan sudah memenuhi standar untuk jalur mudik lebaran. Ruas jalannya cukup lebar. "Tahun lalu berjalan lancar, dan tahun ini semoga juga demikian," katanya. (H3-58) |