logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 13 Oktober 2006 PANTURA
Line

PT Mafahtex Sanggup Bayar THR Separo

PEKALONGAN - Tuntutan pekerja PT Mafahtex untuk mendapatkan pesangon selama dirumahkan dan upah selama masih bekerja, hingga kini belum direalisasikan oleh pengusaha. Namun melalui perundingan kemarin, akhirnya PT Mafahtex bersedia membayar separo uang THR, sedangkan kekurangannya akan diberikan setelah Lebaran.

Hal itu disampaikan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan, M Bowo Leksono SH ketika ditemui Suara Merdeka berkait dengan penyelesaian di perusahaan tersebut.

Menurut dia, dalam perundingan di pabrik Mafahtex itu, perusahaan yang diwakili bagian personalia PT Mafahtex, Herman, berjanji memberikan sebagian pesangon selama pekerja dirumahkan atau upah selama bekerja.

"Terhadap penawaran tersebut, kami menolak. Lebih baik uang yang akan diberikan itu untuk membayar tunjangan hari raya (THR), baik untuk 400 karyawan yang dirumahkan maupun 200 karyawan yang masih bekerja," jelasnya.

Kesepakatan lain, perusahaan juga bersedia membayar 50% uang pesangon bagi 51 pekerja yang di-PHK.

"Pembayaran akan dilakukan mulai Jumat (13/10)," kata Bowo.

Menurut dia, pembayaran bisa dilakukan setelah ada keterlibatan Christian, pimpinan Lokatex dan Lojitex. Bahkan, bos tekstil Pekalongan itu berencana membeli pabrik Mafahtex. Pembelian kini masih diproses.

Dengan pembelian Mafahtex, pabrik itu diperkirakan bisa beroperasi lagi, sehingga bisa menyerap tenaga kerja yang saat ini dirumahkan.

Christian yang dihubungi terpisah belum bersedia menjelaskan secara rinci.

"Sekarang masih dalam proses jual beli dan hingga kini belum selesai," ujarnya.

Laporan Keberatan

Mengenai tunjangan hari raya pabrik lain di Kota Pekalongan, menurut Bowo, sampai saat ini belum ada laporan keberatan dari perusahaan terhadap ketentuan pemberian THR sebesar satu kali gaji.

"Saya berharap semua perusahaan menengah dan besar bisa memberikan THR agar pekerja bisa merayakan Lebaran dengan senang," katanya.

Sementara itu, Kasi Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnaker Pekalongan, Kahar Djaswadi mengatakan, sampai kini memang belum ada keberatan dari perusahaan atas ketentuan mengenai THR.

Meski demikian, Disnaker tidak tinggal diam dan akan menerjunkan tim untuk memantau 80 perusahaan menengah dan besar pada Kamis (19/10). Dari hasil itu, bisa diketahui jumlah perusahaan yang keberatan memberikan THR.

"Sebab sampai sekarang, perusahaan masih adem ayem. Demikian pula, pekerja belum melaporkan kebijakan perusahaannya," terangnya.

Namun sebelum menerjunkan tim, Disnaker sudah mengirimkan imbauan Permenaker No Per.04/Men/1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, ke perusahaan-perusahaan.

Namun sampai kini belum ada tanggapan keberatan terhadap Permenaker itu. (A15-65d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA