| Jumat, 13 Oktober 2006 | PANTURA |
DPRD Minta Pembangunan Perumahan PNS Dikaji Ulang
TEGAL - Terjadi kebuntuan dalam rapat pembahasan rencana pembangunan perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) antara legislatif dan eksekutif, Kamis (12/10) kemarin. Kedua belah pihak mempertahankan pendapat masing-masing tentang proses dan prosedur pembangunan perumahan itu. DPRD minta agar dilakukan kajian ulang terhadap rencana proyek tersebut. Dalam rapat itu, pihak legislatif dipimpin Wakil Ketua DPRD Yakin Basuki dengan didampingi sejumlah anggota dari Komisi A dan Komisi B. Sedangkan pihak eksekutif dipimpin Kepala Bapeda Kota Tegal Drs Diding Safrudin. Ketua Komisi A DPRD Mudjijono Dojo Harsono mengatakan, karena proses pembangunan perumahan tidak sesuai dengan tujuan awal, perlu dilakukan kajian ulang. Sebab, proyek tersebut sebelumnya disetujui oleh DPRD dengan harapan untuk membantu PNS yang belum memiliki rumah. Patokan harganya adalah Rp 42 juta per unit. Harga tersebut sudah termasuk harga tanah, bangunan, dan fasilitas pendukung seperti jalan dan musala. Kenyataannya, setelah proses pembangunan berlangsung dan telah dilakukan kerja sama antara Pemkot dn pengembang, pihak pengembang hanya membangun rumah saja, tanpa fasilitas umum. "Seharusnya, sesuai dengan kesepakatan awal, fasilitas perumahan merupakan kewajiban dari pengembang juga. Karena itu, kami minta pembangunan perumahan ini dikaji ulang," tegasnya. Jangan Dipaksakan Sementara itu, anggota Komisi B Harun Abdi Manaf menambahkan, pembangunan rumah bagi PNS tersebut dipatok dengan harga Rp 42 juta, karena harga tanahnya sudah disubsidi oleh pemerintah. Seharusnya harga tanah Rp 300.000 per meter persegi. Tapi untuk perumahan itu hanya dihargai Rp 15.000 hingga Rp 27. 000 per meter persegi. "Harga tanah murah itu hanya untuk para PNS calon penghuni, bukan untuk pengembang," tegasnya. Diding mengemukakan, dengan nilai Rp 42 juta - rumah tipe 27 - pengembang hanya mampu membangun rumah, tanpa fasilitas umum. Apabila pengembang dipaksakan menyediakan juga fasilitas umum, dikhawatirkan kualitas bangunan rumah bakal buruk. "Kalau dengan harga Rp 42 juta itu pengembang harus menanggung semuanya, jelas tidak mungkin," katanya. Menurutnya, telah ditunjuk dua lokasi untuk lokasi perumahan itu: di Kelurahan Kaligansa, Kecamatan Margadana, dan Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan. Rencananya, pembangunan terlebih dulu dilakukan di Kelurahan Kaligansa dengan jumlah 161 rumah, sesuai dengan jumlah pemohon yang lolos verifikasi petugas BNI 46. "Jumlah PNS yang mengajukan permohonan sekitar 584 orang. Yang mengembalikan berkas sekitar 284, dan setelah diverifikasi yang disetujui baru 161 pemohon," katanya. (H17-58) |