| Jumat, 13 Oktober 2006 | NASIONAL |
Jateng Tak Pernah Pakai PP 110SEMARABNG - Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, di seluruh kabupaten/kota se-Jateng, tidak pernah memakai PP 110/2000 untuk menyidik dan mendakwa anggota DPRD dan kepala daerah. Kepala Kejaksaan Tinggi Muhammad Ismail melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Slamet Wahyudi menegaskan hal itu, kemarin, menanggapi tudingan diskriminatif yang diarahkan kepada penegak hukum yang ada di daerah oleh DPR RI. Slamet mengemukakan, sejak awal, pihak Kejati sudah mengetahui dibatalkannya PP 110/2000 lewat Keputusan Mahkamah Agung No 04/G/HUM/2001 tanggal 9 September 2002. "Setahu kami, tidak ada aparat penegak hukum daerah di Jateng ini yang memakai PP 110 itu lagi. Baik berkas penyidikan maupun penuntutan oleh polisi dan kejaksaan di daerah kan selalu dikoreksi di sini (Kejati). Jadi kalaupun ada penyidik atau penuntut yang memakai PP 110 sebagai acuan, pasti kami tiadakan. Namun setahu kami, tidak ada yang pakai PP itu," kata dia. Aspidsus menekankan, dalam mengungkap kasus pidana korupsi, acuan hukumnya bukanlah PP 110, melainkan sifat melawan hukum, yang berpijak pada Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. "Jadi yang kami gunakan adalah sifat melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan. Tapi yo ben wae DPR-DPR itu ngributke. Wong kami sudah tahu kalau itu (PP 110/2000) sudah dicabut kok," ucapnya. (H30-64n) |