| Jumat, 13 Oktober 2006 | NASIONAL |
Daan Ancam Praperadilankan Polda Metro JayaJAKARTA - Terpidana kasus korupsi segel surat suara Pemilu Legislatif 2004, Daan Dimara, mengancam akan mempraperadilankan Polda Metro Jaya yang tidak segera menangani laporan sumpah palsu yang dilakukan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin. Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum Daan Dimara, Erick S Paat, Kamis kemarin, seusai mempertanyakan kelanjutan laporan kliennya itu ke Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Raziman Tarigan di Jakarta. Erick mengatakan, hingga kini pihak Polda tak kunjung menangani kasus kliennya itu. Bahkan ada kesan laporan tersebut tidak ditanggapi. ''Karena itu, saya mendesak Polda untuk segera menangani kasus tersebut, sebab ini menyangkut kepentingan klien saya. Jika tidak, saya akan mempraperadilankan Polda,'' katanya. Dia mempertanyakan keserisuan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut. ''Akan tetapi, tadi saya mendengar penjelasan Wakapolda, dia belum mengetahui secara detail kasusnya karena baru saja dilantik,'' tandasnya. Dikatakan, apabila hingga pekan depan tidak ada kelanjutan perkembangan penyelidikan terhadap kasus sumpah palsu tersebut, gugatan praperadilan itu akan diajukan. ''Kita lihat saja hingga pekan depan, apa yang akan terjadi.'' Erick juga mengatakan akan membeberkan bukti autentik selain keterangan para saksi terkait dengan keterlibatan Hamid Awaluddin dalam penentuan harga segel surat suara. ''Saya tidak akan menyebutkan bukti apa yang dimaksud untuk menghindari terjadinya politisasi dalam kasus Daan,'' tambahnya. (H27-49n) |