| Jumat, 13 Oktober 2006 | NASIONAL |
RUU Perdagangan Orang Dinilai Tidak SistematisSEMARANG -Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Perdagangan Orang dipandang masih memiliki kekurangan. Di antaranya, susunan RUU tersebut tidak sistematis dan kata-kata yang digunakan memiliki multitafsir. Persoalan itu mengemuka dalam pertemuan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jateng, Dra Nafisah Sahal, bersama sejumlah birokrat, ormas Islam, dan LSM, di Gedung DPD Jateng Jl Pemuda Semarang, Kamis (12/10). Nafisah Sahal mengundang mereka untuk urun rembuk berkait dengan RUU tersebut yang rencananya akan disahkan dalam waktu dekat. Menurut Nafisah, persoalan perdagangan orang perlu mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya, lanjut dia, Jateng berada di urutan kedua setelah Jatim dalam jumlah perdagangan manusia. ''Dalam kunjungan saya beberapa waktu lalu ke Batam, terungkap delapan dari 33 korban perdagangan orang berasal dari Jateng,'' ujarnya. Dia menyatakan Indonesia adalah pemasok buruh migran terbesar setelah Filipina. Sementara itu buruh sangat berpotensi untuk diperjualbelikan. ''Mereka dikondisikan memiliki utang oleh agen yang menyalurkannya ke luar negeri,'' ungkapnya. Sanksi Nafisah meminta para kepala daerah agar menaruh perhatian berkait dengan perdagangan manusia. Apalagi, korban terbesar perdagangan orang adalah perempuan dan anak-anak. Para peserta mempertanyakan apakah tidak ada sanksi bagi orang yang mengambil sikap diam, padahal yang bersangkutan mengetahui adanya tindakan perdagangan orang. Para peserta juga mengimbau agar pemerintah dapat menyediakan persalinan gratis bagi wanita yang akan melahirkan. Hal itu disampaikan, mengingat salah satu titik awal perdagangan orang adalah para ibu yang menjual bayi mereka. Sebab, para ibu tak sanggup membayar biaya persalinan. Hal lain yang perlu dibahas lebih dalam, menurut mereka, adalah pengaturan pemulangan para korban serta pendanaannya. Saat ini instansi-instansi pemerintah sangat berhati-hati dengan pengeluaran keuangan mereka. Usai pertemuan, Nafisah mengatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan hari itu akan dibawa ke tim kerja dan diteruskan ke panitia Ad Hoc 3. Sebelum dibawa ke DPR RI, serapan aspirasi itu akan diplenokan di DPD. Peserta pertemuan antara lain berasal dari perwakilan Biro Pemberdayaan Perempuan Setda Pemprov Jateng, Badan Pemberdayaan Masyarakat Jateng, BKOW, Disnakertrans Jateng, LSM KJHAM, Seruni, PW Muslimat NU, dan Muhammadiyah.(H11-60a) |