logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 13 Oktober 2006 NASIONAL
Line

SAMBUNG RASA

Posko Lebaran

  • DIALOG DENGAN GUBERNUR MARDITANTO

Tanya:

Bapak Gubernur, menyambut Lebaran tahun ini, apakah Pemprov Jateng kembali membentuk Posko sebagaimana tahun-tahun sebelumnya? Matur Nuwun.

Trisiyani

Kanalsari - Kota Semarang

Jawab:

Saudari Trisiyani, pada hakikatnya pemerintah senantiasa berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakatnya, termasuk dalam hal pelayanan.

Oleh karena itu, dalam rangka mengamankan hari-hari besar keagamaan (HBK) seperti Idul Fitri, Natal, dan tahun baru, dengan berpedoman Instruksi Presiden RI No 3/2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2004, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 291 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2006 (1427 H), tentang Pembentukan Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu tahun 2006 (1427 H), Pemprov Jateng juga membentuk posko terpadu.

Pembentukan posko tersebut antara lain dimaksudkan untuk merencanakan, mempersiapkan, menyelenggarakan, memantau, dan mengendalikan distribusi sembako, bahan bakar minyak (BBM), angkutan Lebaran, Natal 2006, dan Tahun Baru 2007.

Berbagai Instansi

Di samping itu, juga dalam rangka mengupayakan tingkat keselamatan dan kualitas pelayanan sarana dan prasarana transportasi yang semakin baik serta pelayanan kepada pengguna jasa perhubungan yang semakin meningkat. Karena itu, posko tersebut melibatkan berbagai instansi terkait tingkat Pemprov.

Posko Lebaran 2006 dilaksanakan mulai tanggal 17 Oktober sampai 1 November 2006 (H-7 sampai H+7). Dalam pelaksanaannya, selain posko terpadu, ada pula Posko DLLAJ, Posko Dinas Hubtel, dan posko instansi lain. Terbagi lagi di stasiun kereta api, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan laut, dan bandar udara.

Untuk mendukung hal tersebut, bupati/wali kota se-Jawa Tengah, saya harapkan juga menyelenggarakan posko terpadu di daerah masing-masing serta menugaskan Kepala Dinas Perhubungan untuk melaksanakan pengaturan/pengawasan penggunaan kendaraan angkutan umum dan sepeda motor selama masa mudik Lebaran 1427 H, mulai H-7 pukul 00.00 sampai H+7 pukul 24.00.

Di antaranya melakukan pemeriksaan teknis dan laik jalan kendaraan umum di setiap pool perusahaan otobus, terminal bus, dan tempat-tempat pemberangkatan angkutan Lebaran serta melarang pengoperasiannya bila ditemukan pelanggaran. Selanjutnya, juga melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan kelengkapan tanggap darurat angkutan umum.

Kemudian masyarakat Jawa Tengah, hendaknya juga patuh terhadap peraturan berlalu lintas. Jangan menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Demikian pula bagi yang bermudik dengan kendaraan bermotor, hendaknya berangkat secara berkelompok dan wajib menjaga jarak aman saat berjalan beriringan dengan kecepatan maksimum 80 km/jam.

Di samping itu, gunakan jalur lambat. Kalau tidak tersedia atau tidak memungkinkan, gunakan jalur paling kiri. Kalau ada satu dan lain hal yang mencurigakan, segera hubungi posko terdekat. (64n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA