| Jumat, 13 Oktober 2006 | MURIA |
Pedagang Bangkai Ayam Ditangkap
KUDUS - Satuan Intelkam Polres Kudus menangkap seorang pedagang dan pembantunya, Kamis (12/10) kemarin. Dia diduga sering memperjualbelikan bangkai ayam kepada masyarakat. Mujiyati bersama suami (Sutejo) dan seorang tukang angkut dagangan, Sulistyono, dibawa ke Mapolres Kudus untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai penjualan bangkai tersebut. Mujiyati dalam pengakuannya kepada wartawan menyatakan, dia sudah sejak setahun lalu menjual daging bangkai ayam. Petugas menemukan 50 ekor bangkai ayam yang dia bawa. ''Sudah setahun saya menjual daging seperti ini,'' kata warga Loram Wetan, Kecamatan Jati, tersebut. Daging bangkai didapatnya dari beberapa peternakan di Desa Honggosoco (Jekulo), Karangbener (Bae), dan Margorejo (Dawe). Biasanya, pemilik peternakanlah yang memberitahu dia bila ada ayam peternakan yang mati. Satu ekor ayam mati dibelinya Rp 1.000. Ayam bangkai tersebut dibersihkan, kemudian direbus dengan kunir sehingga berwarna kuning. Ayam dipotong-potong menjadi empat bagian dan dijual di Pasar Bitingan. ''Satu bagiannya saya jual Rp 500 sampai Rp 750,'' akunya. Sementara itu, Sulistyono menyatakan dirinya hanya membantu Mujiyati. Tugasnya mengambil ayam yang telah mati dari peternakan. ''Saya hanya membantu saja,'' ujarnya. Kapolres Kudus AKBP Drs Tono Suhartono melalui Kasat Reskrim AKP Benny B menyatakan, pihaknya masih akan menindaklanjuti temuan Satintelkam tersebut. Menurut Benny, para pelaku dapat dijerat dengan UU perlindungan konsumen. ''Kami masih terus menyelidiki kasus ini,'' katanya. (H8-58) |