| Jumat, 13 Oktober 2006 | KEDU & DIY |
Bayar Pajak Bisa lewat BankKEBUMEN - Guna meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi kendaraan, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jateng memberikan kemudahan membayar pajak kendaraan lewat bank, yaitu Bank Jateng dan BRI. Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kebumen H Abdullah Chandik SH SE kemarin mengatakan, di usia ke-38 tahun dinas tersebut, pihaknya telah memiliki sistem pelayanan on line, pemberian informasi tagihan lewat SMS dan pelayanan melalui dua bank pemerintah. ''Namun pelayanan di kantor UPPD tetap diutamakan. Kami siap memberikan pelayanan dan informasi setiap saat,'' tandas Chandik seraya menambahkan, saat ini kantor Samsat telah menempati gedung baru dua lantai yang dibangun dengan dana Rp 1,18 miliar, di Jalan Tentara Pelajar 54, Kebumen. Ia mengimbau para pemilik kendaraan yang masih berpelat luar daerah atau luar provinsi agar segera dimutasi ke Jateng. Hal itu untuk kemudahan administrasi, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), 30 persen dikembalikan ke pemerintah kabupaten dan kota. Dengan demikian, hasil pajak itu bermuara untuk membangun sarana dan fasilitas umum di daerah. Dia menjelaskan, target PKB di Kebumen tahun 2005 sebesar Rp 10,6 miliar dan tercapai Rp 12,9 miliar atau 121 persen, sedangkan dari BBNKB targetnya Rp 9,7 miliar, terealisasi Rp 13,7 miliar atau mencapai 142,05 persen. Untuk tahun 2006, target PKB Rp 13.533.369.000, sampai akhir September telah tercapai Rp 10.903.014.450. Sedangkan BBNKB targetnya Rp 10.742.846.000, baru tercapai Rp 7 miliar lebih. ''Kami berharap sisa waktu tiga bulan target itu tercapai,'' tandas Chandik. Penghargaan Memasuki usianya ke-38, Dispenda Provinsi telah berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada para wajib pajak. Selain dalam bentuk pelayanan, setiap tahun diberikan penghargaan kepada wajib pajak kendaraan. Tahun ini ada tiga pembayar pajak kendaraan meraih penghargaan. Penghargaan pertama didapat atas nama H Salil (60), warga Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, menerima televisi 21 inci. Ahmad Sobirin dari Desa Adikarto Adimulyo meraih radio tape, dan Teuku Eri Rubihamsyah dari Kutowinangun meraih dispenser. Penghargaan diserahkan bersamaan apel luar biasa HUT ke-38 Dipenda Provinsi Jateng di halaman UPPD Kebumen, Rabu pagi. Apel diikuti seluruh karyawan dan dibacakan sambutan tertulis Kepala Dipenda Tingkat I Drs Kusdijanto MM. Chandik meminta kepada semua pembayar pajak kendaraan bisa membayar tepat waktu dan datang sendiri ke kantor. Jangan sampai lewat orang lain atau pihak ketiga. Sebab, karyawan dan staf siap melayani sejak pukul 08.00 sampai 15.00. Bila belum selesai, akan dirampungkan semampu karyawan. Dia mengungkapkan, guna memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan umum, pemerintah telah memberikan potongan keringanan hingga 40 persen pembayaran PKB bagi kendaraan umum pelat kuning. Hal itu sebagai itikad baik pemerintah membantu pengusaha angkutan setelah kenaikan harga BBM. (B3-24) |