| Jumat, 13 Oktober 2006 | KEDU & DIY |
DPRD Purworejo Minta Gubernur Revisi Surat
PURWOREJO - Komisi A DPRD yang diikuti Kabag Hukum Pemkab, Pinasti SH dan beberapa petugas sekretariat Dewan datang ke Setda I Jateng, Kamis (12/10) kemarin. Tujuannya untuk mengomplain surat Gubernur bernomor: 180/18679 tanggal 3 Oktober 2006 tentang Perda Purworejo Nomor 6 Tahun 2006 dan meminta penjelasan latar belakang terbitnya surat itu. Pimpinan rombongan Komisi A, H Imam Abu Yusuf SH, sepulang dari Pemprov Jateng menginformasikan, di Semarang rombongan ditemui Kepala Bagian Evaluasi Biro Hukum, Abdul Hamid, yang didampingi pejabat Dinas Perindustrian, dan Perdagangan. Hasil pertemuan tersebut, jelas Imam, pihak provinsi mengakui sudah melampaui batas waktu untuk membatalkan Perda Purworejo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol. Menurut ketentuan, perda bisa dibatalkan paling lama 60 hari setelah perda tersebut diterima Gubernur. Padahal, jelas Imam, Perda Miras itu disampaikan pada 17 Juli 2006, sehingga kalau mau dievaluasi mestinya paling lambat dua bulan sejak tanggal tersebut. Ternyata surat Gubernur tertanggal 3 Oktober 2006. ''Itu berarti sudah melampaui waktu dan melampaui kewenangan,'' tandasnya. Menurut catatan Imam, petugas yang menemui rombongan dari Purworejo beralasan kurang waktu untuk mengevaluasi perda tersebut. Atas alasan itu, dia nilai hal itu lucu dan kurang mendasar. Dan kalau tidak bisa memanfaatkan waktu 60 hari, maka haknya gugur. Selain itu, setahu dia yang berhak membatalkan perda yang sudah diundangkan adalah Presiden melalui Mendagri. Itu pun bisa dilakukan sebelum 60 hari sejak diundangkan. Tetapi kalau sudah lebih dari 60 hari, maka yang berwenang mengubah atau membatalkan adalah Mahkamah Agung (MA) melalui judicial review. Mengikat Dengan adanya surat Gubernur yang meminta Bupati Purworejo segera menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 6 Tahun 2006, berpengaruh terhadap yudikatif di Purworejo. Terutama ketika memroses kasus minuman keras tidak mau menggunakan perda tersebut. Padahal mestinya pengadilan negeri (PN) menggunakan perda itu karena sudah diundangkan dan berlaku mengikat. ''Kalau perda itu dianggap bertentangan dengan UU di atasnya, biar ada pembatalan dulu dari MA,'' tandasnya. Atas kejadian tersebut, lanjut Imam, DPRD Purworejo meminta Gubernur untuk merevisi suratnya. Di samping itu, DPRD akan mendesak Bupati untuk menyikapi atas adanya surat Gubernur tersebut. Seperti diberitakan, pemprov dinilai berupaya mengaburkan Perda Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol. Melalui suratnya, Gubernur menyebut Perda Purworejo Nomor: 6 Tahun 2006 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yaitu Keputusan Presiden Nomor: 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sebab Perda Purworejo tidak mengatur penggolongan minuman beralkohol. (yon-24) |