logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 13 Oktober 2006 KEDU & DIY
Line

Dana THR Karyawan Rp 6 Miliar

MAGELANG-Dari 220 perusahaan yang beroperasi di Kota Magelang, 201 di antaranya sudah memastikan akan membayar tunjangan hari raya (THR) sebulan gaji kepada karyawannya. Pembayaran akan dilaksanakan seminggu sebelum Lebaran. ''Sisanya, 19 perusahaan, belum memberikan jawaban, tetapi bisa dipastikan mereka juga memberikan THR,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs Sugiharto, Rabu (11/10).

Dana yang dikeluarkan 201 perusahaan untuk membayar THR Rp 5.528.772.740. ''Apabila 19 perusahaan juga membayar THR, jumlahnya diprediksi bisa mencapai Rp 6 miliar. Saya sangat berterima kasih kepada para pengusaha yang telah memperhatikan kesejahteraan karyawannya,'' katanya.

Di lain pihak dia meminta karyawan untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja, sehingga perusahaan bisa terus berkembang. Harapannya tahun depan mereka masih mendapat THR, tentu dengan jumlah yang lebih tinggi. ''Tahun lalu upah minimum regional (UMR) di Kota Magelang Rp 410.000, namun tahun ini naik menjadi Rp 485.000.''

Surat Edaran

Sugiharto menjelaskan, pada 25 September lalu dia mengirim surat edaran kepada 220 perusahaan, termasuk BUMN dan BUMD, tentang kewajiban perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 atau 17 Oktober. Yang mendapat tunjangan adalah karyawan yang sudah bekerja tiga bulan ke atas.

''Di bawah satu tahun hingga di atas tiga bulan mendapat tunjangan yang proporsional. Misalnya baru bekerja selama empat bulan, maka perhitungannya 4 per 12 dikalikan upah sebulan. Sedangkan di atas satu tahun mendapat THR satu bulan. Atau peraturan perusahaan mengatur THR lebih besar dari gaji, maka kebiasaan itu yang dipakai. Ini Peraturan Menaker No 9 Tahun 1994,'' tuturnya.

Ditanya mengenai libur bagi karyawan perusahaan, dia menjelaskan, mereka mendapat libur nasional atau cuti bersama. (P60-66)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA