| Jumat, 13 Oktober 2006 | KEDU & DIY |
Kepedihan Hati Dikhianati SuamiSLEMAN- Bagaimana pedih dan sakitnya hati seorang istri merasakan dikhianati suami yang sedang menanjak kariernya? Itulah yang dialami oleh Ny Susilowati (50). Karena tak kuat menahan akibat perlakuan suaminya yang dijadikan terdakwa, dia lebih memilih ikut tinggal bersama anaknya. Lalu bagaimana dengan nasib harta yang diperoleh mereka berdua selama ini? Bukankah harta itu (gono-gini) seharusnya dibagi dua, bukan malah wanita idaman lain (WIL)) yang menikmati? Itulah yang menjadi salah satu pikiran Ny Susilowati. Karena itu, ketika pada sidang lalu (11/10) dia diberi kesempatan menyampaikan sesuatu, wanita berperawakan kecil berambut sebahu itu bermaksud memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan ketua majelis hakim. Dia ingin menyampaikan bagaimana pengaturan penggunaan harta benda yang mereka peroleh sejak pernikahan tahun 1977. Sampai-sampai untuk menyampaikan keinginannya dia harus meminta tolong penasihat hukumnya, Soelidarmi SH, yang duduk di sampingnya. ''Silakan, ibu saksi, apa yang akan disampaikan,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Heri Swantoro SH, dengan suara lembut. Hati istri mantan perwira tinggi itu tetap tidak kuat. Dia hanya tertunduk sambil menitikkan air mata. Penyampaian pun dilakukan oleh penasihat hukumnya. ''Bapak Hakim yang terhormat, sesuai dengan dasar penanganan perkara (UU 23/2004 tentang Pelanggaran Kekerasan dalam Rumah Tangga/KDRT), klien kami meminta harta benda yang ada diselesaikan sesuai dengan aturan,'' ujar advokat yang mantan Ketua PN Sleman itu. Sebagaimana diberitakan, Marsma (Pur) Suwiryono Basuki dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa atas pengaduan telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dan anaknya (melanggar UU No 23/2003). Selain itu, jaksa Waryati SH dan Didik Ibaryadi SH juga mendakwanya melanggar UU Darurat Nomor 12/1951, karena memiliki pistol tanpa dokumen yang sah. Karena diduga telah bersikap dan bertindak keras pada istrinya, pada Oktober 2004 terdakwa ditangkap petugas Polda DIY di rumahnya di kawasan Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Dia yang dilaporkan main pukul, main tendang, dan main ancam dengan pistol pada istri dan anaknya itu, saat akan ditangkap berani menembak petugas Polda DIY. Kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Oktober 2004. Ketika itu suaminya mengajak nonton pameran di sebuah tempat belanja di Jl Laksda Adisucipto. Ketika dia mengingatkan mungkin pameran sudah selesai, terdakwa marah. Dia memukul dan menendang, menjambak, dan mengarahkan senjata api ke kepala istrinya. Senjata api berwarna silver itu diledakkan ke arah kasur dalam rumah mereka. Ternyata, menurut Ny Susilowati, di tempat pameran itu ada wanita idaman lainnya. (P58-66s) |