| Kamis, 12 Oktober 2006 | WACANA |
Pembuktian Terbalik Pencucian Uang
TIGA tahun lalu, tepatnya 13 Oktober 2003, merupakan hari bersejarah dalam kehidupan hukum di Indonesia. Saat itu mulai diberlakukaknnya UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, revisi dari UU No 15 Tahun 2002. Produk hukum itu jadi karena desakan internasional terhadap Indonesia antara lain dari Financial Action Task Force (FATF), badan internasional di luar Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB ). Anggotanya terdiri dari negara donor dan fungsinya sebagai satuan tugas dalam pemberantasan pencucian uang. Sebelumnya pada 2001 Indonesia bersama 17 negara lainnya diancam sanksi internasional. Pada 23 Oktober 2003, FATF, di Stockholm, Swedia, menyatakan Indonesia sebagai negara yang tidak kooperatif dalam pemberantasan pencucian uang. Negara Cook Islands, Mesir, Guatemala, Myanmar, Nauru, Nigeria, Filipina dan Ukraina masuk kategori sama. Beberapa tahun sebelum itu, tepatnya 1997 Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Against Illucit Traffic in Narcitic Drugs and Psychotropic Substances 1998 ( Konvensi 1998 ). Konsekuensi ratifikasi tersebut, Indonesia harus segera membuat aturan untuk pelaksanaanya. Kenyataannya meskipun sudah ada UU No 15 Tahun 2002, namun pengetrapannya kurang, sehingga akhirnya masuk daftar hitam negara yang tidak kooperatif. Bahkan Indonesia dicurigai sebagai surga bagi pencucian uang. Antara lain karena menganut sistem devisa bebas, rahasia bank yang ketat, korupsi yang merajalela, maraknya kejahatan narkotik, dan tambahan lagi pada saat itu perekonomian Indonesia dalam keadaan yang tidak baik, sehingga ada kecenderungan akan menerima dana dari mana pun untuk keperluan pemulihan ekonomi. Keberadaan Indonesia berada pada daftar Non Cooperative Countries and Territories ( NCCT's) sesuai dengan rekomendasi dari Financial Actions Task Force on Money Laundering . Bahwa setiap transaksi dengan perorangan maupun badan hukum yang berasal dari negara NCCT's harus dilakukan dengan penelitian seksama. Berbagai upaya selama beberapa tahun, antara Iain dengan membuat UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, mendirikan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), mengeluarkan ketentuan pelaksanaan dan mengadakan kerja sama internasional, akhirnya membuahkan hasil. Februari 2006 Indonesia dikeluarkan dari daftar NCCT's setelah dilakukan, formal monitoring selama satu tahun. Ketua Bersama Keluarnya Indonesia dari daftar hitam tersebut karena keberhasilan mengungkap kasus bobolnya Bank Nasional Indonesia (BNI) sebesar Rp1,7 triliun. Bobolnya dana BNI ini bermula ketika pada September 2002, BNI menyetujui mengucurkan dana kepada PT.Gramarindo dan PT. Perindo untuk memperlancar usaha ekspor perkebunan, pupuk cair dan industuri marmer dengan jaminan L/C terbitan empat Bank luar negeri yang semuanya buka Bank korespenden BNI. Empat Bank tersebut yaitu Dubbai Bank Kenya Ltd., Rosbank Swizterland, Midle East Kenya Ltd, The Wallstreet Banking Corp. Setelah ada bank mediator yaitu American Bank dan Standart Chartered Bank, maka pada Oktober 2002 hingga Juli 2003, terkucurlah dana sebesar Rp1,7 triliun tersebut. Ternyata semua bermasalah. L/C pun palsu, dana yang terkucur dari BNI pun bukan untuk usaha ekspor, akan tetapi dibagi-bagikan pada sejumlah perusahaan dan sebagian untuk membayar utang serta untuk proyek yang tidak sesuai dengan permohonan pinjaman tersebut. Pendek kata semua penuh dengan tipuan dan pemalsuan yang pada akhirnya L/C tersebut dapat dikatakan fiktif. Dengan keluarnya Indonesia dari daftar NCCT's, pada pertemuan tahunan ke-9 Asia Pasific Group on Money Laundering (APG-ML) yang berlangsung di Manila 3 - 7 Juli 2006, Indonesia telah terpilih sebagai ketua bersama ( co-chairs) dengan Australia untuk memimpin organisasi tersebut periode 2006 - 2008. Indonesia diwakili oleh PPATK sebagai vocal point dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Australia diwakili Commisioner Mick Keely, kepala kepolisian Australia. Pengaruh Negatif Pengertian pencucian uang secara umum diartikan sebagai proses yang dilakukan untuk mengubah hasil kejahatan seperti korupsi, narkotika, perjudian dll nampak seperti hasil kegiatan yang sah, karena asal-usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan. Dilihat dari konsep itu sebenarnya pencucian uang sudah ada pada 17 ketika para bangsawan Prancis membawa harta kekayaan ke Swiss. Demikian juga harta yang di bawa bangsa Yahudi dari Jerman ke Swiss pada masa Hittler. Hal lain mendorong terjadinya pencucian uang di Indonesia adalah lemahnya penegakkan hukum dan kurangnya profesionalitas aparat penegak hukum, pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi dengan internet yang memungkinkan kejahatan terorganisir lintas batas Pencucian uang harus diberantas karena memiliki pengaruh negatif dan bahaya yang dapat merugikan kepentingan nasional dan bahkan internasional. Pembuktian Terbalik Berkembangnya pemahaman bahwa mencegah para pelaku tindak pidana, mengubah dana hasil tindak pidana dari haram menjadi halal dan menyita hasil tindak pidana tersebut merupakan cara yang efektif untuk memerangi tindak pidana itu sendiri. Hal ini karena kekayaan hasil tindak pidana selain merupakan darah yang menghidupi tindak pidana itu sendiri, juga merupakan mata rantai yang paling lemah dari seluruh proses kegiatan tindak pidana. Dalam pembuktian terbalik beban pembuktian ada pada terdakwa. Dalam tindak pidana pencucian uang yang harus dibuktikan adalah asal-usul harta kekayaan yang bukan berasal dari tindak pidana, misalnya bukan berasal dari korupsi, kejahatan narkotikan serta perbuatan haram lainnya. Pembuktian terbalik bukan untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan tujuannya adalah untuk menyita harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana jadi bukan untuk menghukum pelaku tindak pidana. Dalam Pasal 35 UU No 25 Tahun 2003 diatur tentang pembuktian terbalik dengan rumusan bahwa ''Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana''. Dalam ketentuan ini memang tidak jelas pembuktian ini apakah dalam konteks pidana untuk menghukum orang yang bersangkutan atau untuk menyita harta kekayaan yang bersangkutan. Hukum acara yang mengatur pembuktian terbalik ini pun belum ada, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan kesulitan, seperti yang terjadi dalam persidangan Adrian Herling Woworuntu di PN Jakarta Selatan yang dituduh dengan dakwaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang. Jika pembuktian terbalik dilakukan untuk menghukum terdakwa, ini jelas bertentangan dengan beberapa asas hukum pidana di Indonesia yaitu asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence) dan non-self incrimination. Asas praduga tak bersalah telah lama dikenal dalam hukum di Indonesia, yang sekarang diatur dalam Pasal 8 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 18 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Asas ini intinya menyatakan setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam sidang pengadilan. Sementara itu asas non-self incrimination ditemui dalam praktik dan dalam peraturan tertulis di Indonesia seperti dalam UU, tentang Hak Asasi Manusia. Asas non- self incrimination dalam sistem hukum common - law dikenal dengan istilah the privilege against self incrimination, yaitu seseorang tidak dapat dituntut secara pidana atas dasar keterangan yang diberikannya atau dokumen yang ditunjukkannya. Sebagai konsekuensi tersangka atau terdakwa dapat diam dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Asas ini berjalan dengan baik di negara yang menganut sistem hukum common law, akan tetapi di Indonesia apabila terdakwa tidak menjawab pertanyaan yang diajukan, maka hal tersebut dianggap menyulitkan jalannya persidangan hingga dapat memperberat hukum nantinya. Karenanya terdapat kecenderungan terdakwa akan menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, hingga pada akhirnya tidak merugikan dirinya. Penutup Untuk mengejar aset hasil pencucian uang perlu diperkenalkan aturan yang mengatur penyitaan aset secara perdata maupun secara pidana dengan Hukum Acara khusus atau luar biasa dalam rencana revisi UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang disampaikan kepala PPATK, Dr. Yusuf Husein, misalnya dengan memberikan beban pembuktian mengenai harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang kepada terdakwa. Hukum acara luar biasa (extraordinary) ini diperlukan, karena tindak pidana yang dihadapi juga bersifat luar biasa. Pembuktian terbalik ini bukan untuk memberikan hukuman badan kepada pelaku tindak pidana tersebut. Jika penyelesaiannya dilakukan secara perdata, penyelesaian ini harus dilakukan secara terpisah dari penyelesaian pidana. Ini memang masalah baru, sehingga yang diperlukan bukan saja UU baru, akan tetapi juga mindset pemikiran yang juga baru, bukan seperti yang terjadi pada UU yang sekarang ini ada aturannya, akan tetapi tidak jelas penerapannya, hingga menimbulkan pertanyaan Quo Vadis pembuktian terbalik tindak pidana pencucian uang ? (11) --- Mulyanto, SH,MH, hakim Pengadilan Negeri Semarang |