| Kamis, 12 Oktober 2006 | NASIONAL |
Plagiator di Dunia Fashion (3-Habis)Tak Pernah Dikenai Sanksi, Makin MerajalelaJIKA seorang konsumen merasa dirugikan atas produk yang dibelinya, ia bisa mengadukan masalah itu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Namun ke manakah Anne Avantie, Rudi Chandra, desainer di Pusat Perbelanjaan Khazanah Muslim Al-Fath Semarang, serta para perancang busana lain harus mengadu ketika mendapati karya-karya mereka dibajak? Penasihat Asosiasi Pengusaha Perancang Model Indonesia (APPMI) Musa Widyatmojo berpendapat, Departemen Hukum dan HAM seharusnya memelopori pembentukan posko bagi para pencipta/perancang yang haknya dilanggar. Pemerintah harus melakukan sosialisasi terkait dengan masalah itu. ''Masyarakat tidak pernah diberi pengertian dan pengetahuan tentang batasan-batasan yang masih bisa ditoleransi dan mana yang tidak.'' Maraknya pembajakan di Indonesia, lanjut Musa, merupakan tamparan keras bagi pemerintah dengan segala perangkat hukum yang ada. ''Para plagiator semakin merajalela karena tidak pernah terkena sanksi tegas. Mereka seolah-olah meledek pemerintah,'' tandasnya. Ada demand, ada supply. Hal itu merupakan salah satu faktor terberat mengapa memberantas pembajakan di dunia fashion bukanlah hal mudah. Para plagiator itu dalam beraksi, selalu didorong oleh permintaan pasar yang besar. Selain orang awam, industri besar juga memanfaatkan booming fashion demi keuntungan pribadi. Musa tidak bisa menyembunyikan keprihatinannya atas kesadaran masyarakat yang kurang dalam menghargai karya seseorang. Menurut dia, baik pemerintah, media, asosiasi karya cipta, maupun masyarakat, harus bersama-sama memulai memberantas pembajakan. ''APPMI siap jadi pelopor sesuai dengan kapasitas kami. Salah satunya, dengan menyosialisasikan hak paten kepada para anggota.'' Selain itu, APPMI juga telah beberapa kali menggelar diskusi terbuka antaranggota. Tidak menutup kemungkinan, di masa depan, organisasi itu akan melakukan hal serupa dengan para aparat penegak hukum untuk menemukan solusi atas masalah plagiat yang dihadapi para perancang busana. Selama ini, penyelesaiannya hanya sebatas kekeluargaan. ''Hal itu terpaksa kami lakukan karena perangkat hukum dan SDM kurang memadai. Kalau dibawa ke jalur hukum, nanti malah tambah repot.'' Faktor Ekonomi Ketua Klinik Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Undip Dr Budi Santoso SH MS mengatakan, persoalan yang dihadapi Anne Avantie dan kawan-kawan sebenarnya bisa dibawa ke jalur hukum. Indikator sebuah hak cipta, lanjutnya, adalah pada orisinalitas. ''Hal itu bisa dibuktikan dengan menyertakan bukti tertulis seperti dokumen,'' ungkap dia. Korban yang ingin memerkarakan pelanggaran hak cipta ke jalur hukum, tambah Budi, tidak harus seseorang yang sudah mematenkan karya-karyanya. Pembajak/plagiator bisa dijerat baik secara pidana maupun perdata. ''Ancaman hukuman minimal 1 bulan, maksimal 7 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.'' Sementara itu, Kasatreskrim Polwiltabes Semarang Kompol Agus Rohmat SIK SH MHum mengatakan, bentuk pembajakan hasil karya cipta seseorang merupakan pelanggaran hukum. Menurut dia, kasus itu merupakan delik aduan. Untuk itu, dia menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak-pihak tertentu, tak segan-segan melapor ke pihak kepolisian. (Ida N, Fahmi Z Mardi-zansyah-60m) |