| Kamis, 12 Oktober 2006 | NASIONAL |
Komisi A Didesak Panggil Kajati
SEMARANG-Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) mendesak Komisi A DPRD Jateng agar segera memanggil Kajati Jateng dan penyidik Kejari Semarang. Pemanggilan itu untuk dengar pendapat soal penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jalan masuk Masjid Agung Jateng (MAJ). "Penyidikan yang dilakukan dalam perkara tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Sehingga kami meminta Komisi A agar tidak tinggal diam dalam masalah dugaan korupsi dana APBD Jateng 2005 yang dipergunakan dalam pengadaan tanah tersebut," kata Koordinator KP2KKN Abhan Misbah, kemarin. Abhan menilai, penetapan tersangka dalam perkara itu tidak adil dan terkesan tebang pilih. Ia menyatakan, masih ada "atasan" mantan Lurah Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, yaitu Ali Faizin, dari panitia pengadaan tanah Pemkot Semarang yang sama sekali tidak disentuh oleh pihak penyidik. "Hal ini menunjukkan kejaksaan telah tebang pilih dalam penanganan perkara. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan dari pihak-pihak yang berkompeten, termasuk anggota legislatif agar penegakan hukum tidak pilih kasih," tandasnya. Kuasa hukum Ali Faizin, Rudi Kabunang, secara terpisah menyatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, berkenaan dengan tebang pilihnya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Gugatan telah didaftarkan 4 September lalu. Gugatan terdaftar dengan No 182/Pdt.6/2006/PN.Smg tertanggal 4 September 2006. "Kami tinggal menunggu penetapan hari sidangnya saja dari pihak pengadilan," lanjut dia. Kepala Kejari Semarang, saat dihubungi secara terpisah, mengungkapkan berkas penyidikan terhadap Ali Faizin dan Hartopo (warga di luar Sambirejo), sudah selesai. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. Anggota Komisi A DPRD Jateng Soejatno Pedro HD dan Ketua Komisi A DPRD Subyakto, dihubungi secara terpisah, menyatakan siap menerima aduan terkait permasalahan proses hukum pengadaan tanah jalan masuk MAJ itu. (H30-60) |