logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 12 Oktober 2006 NASIONAL
Line

Presiden Diminta Abaikan Rekomendasi DPR

  • Soal Korupsi Anggota DPRD

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta mengabaikan rekomendasi DPR RI mengenai penghentian penanganan hukum kasus korupsi dana APBD oleh anggota DPRD dan kepala daerah. Terutama yang dijerat dengan PP No 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Hal itu dikemukakan anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo, di Jakarta kemarin. Menurut dia, rekomendasi itu tentu mengejutkan, karena keluar dari ruang Komisi II dan Komisi III DPR RI yang merupakan tempat di mana pemberantasan korupsi mendapat dukungan politik besar.

''Namun sayang, kekuatan itu justru digunakan untuk mengintervensi sekaligus mengerdilkan upaya penegakan hukum, khususnya yang terkait dengan kasus korupsi,'' ujar dia.

Kasus korupsi yang semakin banyak dan melibatkan para politikus daerah, ternyata tidak digunakan sebagai cermin untuk berbenah diri, tetapi justru menyalahkan proses penegakan hukumnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPP PDI-Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, tindakan kejaksaan di daerah yang diskriminatif dan tebang pilih dalam menerapkan PP 110/2000 itu, berkesan politis bahkan mengarah ke deparpolisasi.

''Tidak ada keinginan DPR melakukan intervensi hukum dan tugas kejaksaan, terkait dengan penerapan hukum bagi pelanggar PP 110/2000,'' ungkap dia.

Di sisi lain, pemerintah juga belum memiliki aturan baku tentang anggaran DPRD. PDI-P melihat ketidakadilan dalam penerapan PP 110/2000 selama ini. Sebab di samping hanya anggota DPRD dari parpol yang terkena, eksekutif dan anggota DPRD dari TNI/Polri juga tidak tersentuh hukum.

Menegur

Sebelumnya, Panitia Kerja Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah (Panja Pemda), yang terdiri atas gabungan Komisi II DPR (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri) dan Komisi III (Bidang Hukum) telah menyampaikan rekomendasi.

Isinya, meminta Presiden untuk menegur Jaksa Agung Abdurahman Saleh, karena dianggap tidak mampu mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. Terutama yang terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi anggota DPRD dan kepala daerah, berdasar PP Nomor 110 Tahun 2000.

Ketua Panja Pemda Trimedya Panjaitan menjelaskan, PP itu sudah dibatalkan lewat Keputusan Mahkamah Agung No 04/G/HUM/2001 tanggal 9 September 2002. PP itu dinilai bertentangan dengan UU No 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD serta UU No 22/1999 tentang Pemerintah Daerah.

Menurut dia, hampir 80% kasus yang ditangani kejaksaan, adalah kasus yang melibatkan DPRD. Namun nilai kerugian dalam kasus-kasus itu tidak besar. ''Mungkin Rp 1,5 juta dan tidak sampai Rp 100 juta. Berdasar kasus-kasus tersebut, banyak anggota DPRD dan kepala daerah yang diperas oknum kejaksaan. DPRD I dan II bagaikan mesin ATM oleh jaksa-jaksa nakal,'' tutur Ketua Komisi III DPR itu. (H27,H28,di-49m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA