logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 01 Oktober 2006 NASIONAL
Line

Amrozi cs Ingin Suntik Mati

JAKARTA - Kendati Mabes Polri menyatakan hukuman mati terhadap Amrozi cs harus dilakukan dengan cara tembak mati, Amrozi tetap menolaknya.

Mereka memilih suntik mati atau kursi listrik. Hal itu dikatakan kuasa hukum Amrozi, Achmad Michdan, usai diskusi Kontroversi Hukuman Mati Belum Mati di Jakarta, Sabtu (30/9).

Menurut dia, Amrozi cs hanya ingin mati secara syariat Islam dan menolak ditembak mati. ''Dengan syariat Islam, seseorang yang dihukum mati tidak akan merasakan penderitaan saat hukuman itu dilaksanakan,'' ujar dia.

Apabila Amrozi cs dipancung, saat itu juga mereka langsung mati syahid. ''Dia tidak perlu menunggu waktu selama dua menit sebelum dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang berada di sekitar pelaksanaan hukuman mati tersebut,'' tandas dia.

Namun apabila permintaan pancung itu ditolak, hukuman bisa dilakukan dengan cara disuntik mati atau menggunakan kursi listrik. ''Yang penting, mereka dihukum mati tidak dengan ditembak,'' ujar dia.

Karena itu, dalam waktu dekat, kuasa hukum Amrozi akan segera meminta fatwa MUI dan ahli hukum lainnya terkait dengan pelaksanaan hukuman mati berdasar syariat Islam. ''Ini demi memenuhi permintaan terakhir mereka, sebelum pelaksanaan hukuman mati,'' tandas dia.

Kendati demikian, Plh Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung Abdul Halim Ritonga tetap tidak bisa memenuhi permintaan Amrozi. Sebab Indonesia tidak menganut syariat Islam.

''Berdasar UU 2/1964 tentang Eksekusi Terpidana Mati, eksekusi harus dilakukan dengan cara hukuman tembak,'' ungkap dia.

Dia menambahkan, hu-kuman mati dengan cara itu tidak bisa ditawar lagi. Sebab itu sudah seusai dengan UU. ''Jadi UU harus ditegakkan,'' tandas dia.

Sebelumnya, Mabes Polri juga menolak permintaan Amrozi tentang pelaksanaan hukuman mati dengan cara pancung. Pihak kepolisian juga membantah apabila pelaksanaan hukuman mati itu dilakukan dengan cara ditembak, akan menimbulkan penderitaan selama dua menit.

Pihak kepolisian menyatakan, yang akan melakukan hukuman mati terhadap Amrozi cs itu merupakan regu tembak pilihan yang disiapkan secara khusus. Dengan demikian, eksekusi tidak akan menimbulkan penderitaan seperti yang perkirakan Amrozi.

Saat ini, Amrozi cs sedang menunggu pengajuan PK kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung (MA) pada pertengahan Ramadan ini.

Selain itu, kuasa hukum Amrozi juga berencana mengajukan judicial review atas pasal di dalam UU yang menyebutkan pelaksanaan hukuman mati. (H27-48m)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA