logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 01 Oktober 2006 SEMARANG
Line

Dua Pembunuh Sopir Mobil Rental Ditahan

UNGARAN- Dua tersangka pembunuh Sobirin (43), sopir mobil rental Amika Semarang, diringkus polisi di Purwakarta, Senin (25/9). Sejak Rabu (27/ 9), kedua orang yang menghabisi nyawa sopir warga RT 3 RW 2 Kelurahan Pakintelan, Gunungpati, Semarang itu, ditahan di Polres Semarang di Ungaran. Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Heri Hermanto (37), warga Sudirmoro RT 2 RW 4, Karangmalang, Kecamatan Gebok, Kabupaten Kudus dan Sapuan (17) alias Bambang alias Wawan, warga RT 5 RW 6, Desa Buloh, Kayen, Pati. Dalam kasus yang bermula di Ambarawa itu, korban dihabisi di kebun tebu di Jekulo, Kudus pada 16 Agustus lalu.

Kasus tersebut ditangani Polres Semarang, dikarenakan terjadinya penipuan dan laporan kehilangan mobil berada di wilayah Polres ini. Tersangka Heri Hermanto mengaku menipu dengan pura-pura meminjam mobil rental milik Istiana, di Semarang itu berawal dari membaca koran. Lalu tersangka mengaku bernama Noto, yang tinggal di Lodoyong, Ambarawa. ''Saya minta dijemput di depan Iwan Motor Ambarawa. Setelah itu, saya minta diantar terlebih dahulu ke Salatiga. Saya pura-pura membeli makanan, padahal saat itu saya membeli pistol mainan dan lakban,'' ujar Heri.

Seusai dari Salatiga, tersangka meminta diantar ke Rembang dengan melalui jalur Tuntang-Kedungjati-Purwodadi-Kudus. Sesampai di Kota Jenang ini, dia meminta korban menghentikan mobil sejenak.

''Pistol mainan tersebut saya todongkan ke kepala untuk menakut-nakuti. Lalu Wawan (Sapuan) saya suruh mengikat tangan sopir dengan tali rafia. Setelah itu, mulutnya saya tutup dengan lakban,'' urainya.

Dipukul di Kepala

Untuk menghilangkan jejak, dia membunuh korban dengan memukul pistol mainan itu ke kepala korban. Saat dibuang ke tengah kebun tebu di Jekula Kudus, tersangka mengaku korban waktu itu masih pingsan.

Setelah tertangkap, ternyata tersangka Heri memiliki catatan kriminalitas serupa, yakni perampokan. Pada 2000 dia pernah dipenjara di Madiun tiga bulan atas kasus merampok sejumlah kaleng susu sebuah perusahaan. Pada 2005, merampok mobil Avanza di Solo. Empat bulan lalu, sebuah Kijang Kapsul di Solo berhasil dirampoknya. Tahun ini, dia juga merampas dua surat STNK dan SIM di Kendal untuk jaminan keamanan. Atas aksi ini, dia mendapat Rp 550.000. Terakhir 16 Agustus 2006, Kijang Kapsul keluaran 2003 yang dirampas dari korban Sobirin belum sempat dijual.

Kapolres Semarang AKBP Drs Hariono didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto mengatakan, kasus ini terungkap saat tersangka hendak menjual mobil rampasan itu di Purwakarta. ''Sebelumnya, Polres Semarang sudah menyebar daftar kendaraan yang hilang itu. Saat penangkapan, Polres Purwakarta mencurigai ada SIM dan STNK korban yang dibawa tersangka. Hal itu segera dikoordinasikan dengan pihak kami. Ternyata pelaku bukan pemain baru,'' tandas Kapolres. Tersangka dapat dijerat Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(H14-16s)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA