| Sabtu, 30 September 2006 | OLAHRAGA |
Persebaya Boleh Main di JatimJAKARTA-Persebaya akhirnya memperoleh keringanan hukuman dari Komisi Banding PSSI. Tim kebanggaan masyarakat Surabaya itu tetap diperbolehkan menjalani pertandingan kandang di wilayah Jawa Timur. Penampilannya di mana pun tetap dapat disaksikan langsung oleh kelompok pendukungnya, dengan catatan datang tanpa seragam maupun atribut lain yang menunjukkan mereka suporter ''Bajul Ijo''. "Penonton yang tidak menggunakan identitas bahwa mereka bonek tetap diperbolehkan menyaksikan pertandingan. Untuk penonton seperti ini tidak ada larangan," ujar Ketua Komisi Banding Rusdi Taher di Sekretariat PSSI, Senayan, Jakarta, kemarin. Keputusan itu dihasilkan dalam rapat yang dselenggarakan Kamis malam di Hotel Nikko, Jakarta, yang diikuti Max Boboy, Ashar Suryobroto, dan Triyandi Mulkan. "Keputusan ini sudah dibuat dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan psikologis dari Persebaya maupun kelompok pendukungnya," ujar Rusdi Taher, sembari menambahkan, kebijakan tersebut juga dibuat dalam kerangka pembinaan sepak bola secara nasional. Bukan semata-mata mengedepankan aspek pembinaan pada Persebaya. "Keputusan ini murni dibuat dari sidang Komisi Banding, tanpa adanya intervensi dari siapa pun, termasuk ketua umum PSSI," jelasnya. Pengampunan Walau keputusan bersifat final dan mengikat, Rusdi menyebutkan Persebaya bisa menempuh upaya pengampunan kepada Ketua Umum Nurdin Halid yang memiliki hak prerogatif dan kewenangan untuk menganulir maupun mengubahnya. Persebaya mendapat hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis), karena kerusuhan yang dilakukan oleh pendukungnya pada pertandingan kandang 4 September melawan Arema. Komdis menghukum bonek tidak boleh memasuki seluruh stadion di mana pun Persebaya bermain selama tiga tahun. Keputusan Komdis Nomor 19/KEP/ KD/Copa-11/IX-06 pada 7 September itu juga menetapkan Persebaya wajib memainkan pertandingan kandangnya di luar Surabaya dan Jawa Timur selama satu tahun Menurut keterangan Rusdi, keputusan komisinya sehubungan dengan kasus Persebaya ini secara keseluruhan sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai ''kemenangan'' untuk tim kuasa hukum Persebaya yang sebelumnya mengajukan banding atas keputusan Komdis. "Ada permohonan banding Persebaya yang kita terima, ada yang kita tolak, sementara untuk Komdis kita hanya mengubah beberapa amar keputusannya," jelas Rusdi. (wgm-22) |