| Sabtu, 30 September 2006 | NASIONAL |
Pembentukan KPK Daerah Patut Direalisasikan
SEMARANG - Wacana mengenai pembentukan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah/provinsi yang dilontarkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya SH MH, terus bergulir. Pakar hukum sekaligus pengamat korupsi dari Universitas Indonesia Rudy Satriyo SH mengatakan, ide soal KPK daerah merupakan gagasan bagus yang realisasinya harus terus didorong. Kendati demikian, dia membaca ada sejumlah kendala untuk dapat mewujudkan pemikiran tersebut, antara lain dana operasional dan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang akan duduk di dalamnya. "Mereka yang duduk di KPK harus melalui proses yang sangat ketat. Untuk satu KPK di pusat saja, besarnya empat kali lipat dibanding dengan aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Jadi memang tidak gampang," tutur dia. Namun jika berbicara soal semangat, bisa jadi akan mengalahkan kendala-kendala semacam itu. Rudy menggambarkan, KPK identik dengan anak muda yang penuh semangat dan idealisme. Mengenai pendanaan, dia tidak sependapat jika KPK daerah didanai APBD, seperti yang diutarakan Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad Prof Romli Atmasasmita. Sebab hal itu akan bisa menimbulkan efek ewuh-pekewuh atau tidak independen. Terutama, saat KPK bersinggungan dengan perkara yang melibatkan pejabat teras daerah. Ia lebih setuju jika pendanaan tetap berasal dari APBN. Meski ada sejumlah kendala, dia berpendapat, KPK tetap harus berani mengembangkan diri sampai tingkat provinsi. "Meski beban di pusat memang sudah besar," ujar dia. Sekretaris Masyarakat Antikorupsi (MAKs) Jateng Boyamin memandang sebaliknya. Ia berargumen, jika KPK terlalu besar, justru akan mengancam kewibawaannya. "Sebaiknya KPK tetap ada satu, yaitu di tingkat nasional. Namun yang satu ini difokuskan untuk menangani kasus-kasus besar, seperti korupsi mantan Presiden Soeharto. Harapan masyarakat yang sedemikian besar, jangan lantas membebani KPK. Sampai-sampai, perkara korupsi kepala desa saja dilaporkan ke KPK. Jangan sampai komisi ini dibuat overdosis. Kalau sampai overdosis, urusan KPK malah tak tuntas dan wibawanya akan turun," tutur dia. Menurut dia, jumlah kasus korupsi yang terungkap di Jawa Tengah, jangan lantas dijadikan sebagai alasan. Sebaliknya, kasus-kasus itu harus dipandang sebagai keberhasilan masyarakat Jateng dalam mengungkap korupsi. "Ini menunjukkan semangat dan peran masyarakat dalam memberantas korupsi di Jateng, gegap gempita. Yang diperlukan saat ini justru pemaksimalan lembaga kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi," ujar dia. (H30-60m) |