logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 30 September 2006 NASIONAL
Line

Achmad Ali Berhak Ikut Seleksi Hakim Agung

JAKARTA - Kendati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati Sulsel, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Achmad Ali, dinyatakan lolos tes kepribadian seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY).

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota KY, Mustafa Abdullah, dalam jumpa pers yang digelar di Gedung KY Jakarta, Jumat (29/9). Menurutnya, Achmad Ali berhasil menyisihkan 50 peserta lainnya, yang mengikuti tes kepribadian di KY. ''KY berhasil mendapatkan 9 nama, salah satunya adalah Achmad Ali,'' ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, proses yang akan dilalui kesembilan calon hakim agung itu adalah tes wawancara yang akan dilakukan pada bulan 31 Oktober mendatang. ''Yang jelas, kesembilan nama itu dipilih berdasarkan penilaian dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UI,'' tegasnya.

Ketika ditanya tentang status Achmad Ali, yang sudah tersangka, Mustafa enggan berkomentar banyak. ''Selama Achmad Ali masih belum divonis bersalah oleh pengadilan, dia berhak ikut seleksi calon hakim agung, kecuali pada tahap berikutnya dia gagal,'' katanya.

Selain Achmad Ali, katanya, mereka yang lolos adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Ahmad Mukhsin Asyrof, Abdul Gani Abdullah, dan Ketua PT Palu Bagus Sugiri. ''Aminuddin Salle, Munir Fuady, Guru Besar Universitas Padjadjaran Komariah E Sapardjaja, Dirjen Badan Peradilan Umum MA Hatta Ali, dan Sanusi Husin juga adalah nama-nama yang lolos tahap berikutnya,'' tuturnya.

Disinggung soal peluang untuk Achmad Ali, Mustafa mengatakan, peluang baginya masih ada. ''Kami akan menyeleksi ketat calon hakim agung, dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat tentang kredibilitas calon tersebut, sehingga akan tersisih dengan sendirinya, sesuai dengan data dari masyarakat yang kami peroleh,'' tandasnya. (H27-48h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA