logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 30 September 2006 NASIONAL
Line

Ali Mazi dan Ponco Disidang Oktober

  • Tabrani Ismail Buron

JAKARTA - Setelah tidak diketahui keberadaannya sejak eksekusi pada 14 September lalu, Tabrani Ismail, terpidana kasus korupsi proyek Pertamina Exor I Balongan, akhirnya dinyatakan buron. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, kemarin. ''Dia sekarang buron. Jadi eksekutornya sekarang adalah Kejari Jakarta Pusat, berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat,'' ungkapnya.

Ditanya apakah Kejakgung sudah menyelidiki keluarga Tabrani berkait dengan raibnya yang bersangkutan, Hendarman menyatakan tidak mau berspekulasi. Dia lebih memilih terus menyelidiki untuk mendapatkan bukti-bukti keterlibatan keluarga Tabrani terkait dengan masalah ini.

Sebagaimana telah diberitakan, Tabrani divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 26 April 2006. Namun entah mengapa, surat keputusan itu lambat diterima pihak eksekutor. Akibatnya, eksekusi baru dilakukan 14 September 2006.

Saat rumahnya didatangi, Tabrani sudah menghilang. Tim eksekutor hanya bisa bertemu dengan istri dan anaknya, Rifran. Saat itu, eksekutor mendapat informasi dari Rifran bahwa ayahnya sakit, tanpa menyebutkan lokasi Tabrani.

Surat ke Presiden

Berkaitan dengan penetapan status terdakwa terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Kejakgung mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku sudah menandatangani surat pemberitahuan tersebut, beberapa hari yang lalu.

Hendarman Supandji menambahkan, surat pemberitahuan itu dikirim kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri.

''Mengenai pemberhentian atau penonaktifan Ali Mazi, bukan wewenang kami. Kami hanya sebatas memberikan surat pemberitahuan itu,'' ujar dia.

Sementara itu, Ali Mazi akan disidang pada 3 Oktober. Berkasnya juga akan disatukan dengan Pontjo Sutowo.

Sebagaimana telah diberitakan, Ali Mazi dan Ponco Nugroho Sutowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton (kini The Sultan) di lahan Gelora Bung Karno. Diduga, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,9 triliun. (F4-60m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA