| Sabtu, 30 September 2006 | NASIONAL |
Poso Rusuh, Mobil Polisi Dibakar
PALU - Kerusuhan kembali pecah di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam peristiwa tersebut, empat kendaraan operasional polisi dan sebuah pos Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJ) di Desa Taripa, ibukota Kecamatan Pamona Timur, terbakar karena amuk massa. Polsek Pamona Timur yang berada di desa ini juga rusak. Sumber di Poso, Jumat, melaporkan, kerusuhan itu pecah saat sebuah helikopter polisi yang ditumpangi Kapolda Sulteng Kombes Pol Drs Badrodin Haiti mendarat di lapangan sepak bola Desa Taripa pada pukul 15.00 Wita. Mengetahui Kapolda Haiti datang, massa yang sebelumnya memprotes eksekusi mati terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu -ketiganya terpidana kasus kerusuhan Poso- tiba-tiba bergerak melakukan pengadangan. Kecewa Karena itu, helikopter yang membawa Kapolda segera meninggalkan Taripa menuju Pendolo, ibu kota kecamatan Pamona Selatan, tetangga Taripa yang berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Massa yang terlihat kecewa atas sikap Kapolda ini menjadi histeris, kemudian mengejar helikopter Kapolda yang mulai take off meninggalkan Taripa tersebut. Beberapa pejabat Polda Sulteng dan Polres Poso yang mengikuti perjalanan dinas Kapolda menggunakan sejumlah mobil dinas menyusuri ruas jalan Trans-Sulawesi, tak luput dari kejaran massa. "Tak diketahui apakah helikopter yang membawa Kapolda dan dua mobil dinas yang ditumpangi pejabat kepolisian lainnya itu rusak. Namun saat itu, massa menghujani helikopter tersebut dengan batu," ungkap sumber. Massa pun kembali melampiaskan emosinya dengan cara membakar empat kendaraan operasional polisi yang terdiri atas sebuah truk, sebuah minibus Kijang, serta dua sepeda motor. Mereka juga membakar sebuah pos DLLAJ di Desa Taripa. Meski demikian, tak dilaporkan jatuh korban jiwa atau cedera. Sumber lain mengatakan, kunjungan kerja mendadak Kapolda Badrodin Haiti beserta sejumlah pejabat kepolisian lain ke Desa Taripa itu untuk mengoordinasikan operasi pencarian terhadap dua warga Sulsel yang hilang dari desa ini, sehari setelah eksekusi mati Tibo dkk. Korban yang dihilang itu adalah Arham Badaruddin (32) dan Wandi (17), keduanya pedagang ikan yang berangkat dari Kota Ampana (ibukota Kabupaten Tojo-Unauna di Sulteng) menuju Masamba, ibukota Kabupaten Mamuju Utara di Sulsel. Sementara itu, Kapolda Badrodin Haiti beserta rombongan, hingga Jumat malam dilaporkan dalam keadaan selamat dan bertahan di Pendolo (sekitar 100 km selatan Kota Poso). Bahkan, Kapolres Poso AKBP Drs Rudy Sufahraidi beserta ratusan anggotanya sudah berada di Pendolo untuk melakukan pengamanan. Belum ada konfirmasi dengan otoritas keamanan di Provinsi Sulteng terkait dengan kerusuhan di Taripa. Meski demikian, seorang perwira TNI dari Kodim Poso mengatakan, ratusan pasukan infanteri dari Batalyon 714/Sintuwu Maroso Poso sejak sore hari sudah diterjunkan ke lokasi kerusuhan untuk mendukung aparat kepolisian dalam pengamanan. Tolak Visum Sementara itu, permintaan pihak pengacara dan keluarga almarhum Fabianus Tibo agar dilakukan visum ulang terhadap jenazah terpidana mati kasus Poso itu, ditolak Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. ''Tidak ada visum ulang untuk Tibo. Tidak ada alasan untuk itu,'' tandas dia di Kejaksaan Agung, Jumat kemarin. Apalagi, visum terhadap Tibo sudah dilakukan tim dokter yang terdiri atas enam anggota kepolisian. Keabsahan kinerja mereka juga tidak perlu diragukan lagi. ''Masa tidak percaya terhadap tim dokter kepolisian. Lebih-lebih dalam laporan yang bisa dipertanggungjawabkan itu, tidak disebutkan tentang tanda-tanda penganiayaan,'' tambah dia. Meski demikian, Jaksa Agung tidak bersedia berkomentar tentang rencana pelaporan kasus ini ke Mahkamah Internasional. Sebagaimana telah diberitakan, Lembaga Advokasi Hukum dan HAM, Kamis lalu mengatakan bahwa Tibo dan Marinus Riwu diduga kuat dianiaya, sebelum eksekusi mati. Hal ini berdasarkan visum ulang sebuah instansi kesehatan di Maumere. Terkait dengan masalah tersebut, Lembaga Advokasi Hukum dan HAM berniat mengadukannya ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Hal itu mereka tempuh karena menganggap lembaga pengaduan di Indonesia rentan intervensi. Sesalkan Ekeskusi Di tempat terpisah, eksekusi mati Fabianus Tibo cs ternyata masih menyisakan persoalan. Paling tidak, hal itu terlihat ketika 28 anggota DPR RI dari berbagai fraksi mempertanyakan pelaksanaan eksekusi tersebut. Mereka di antaranya anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPG), dan Fraksi Partai Golkar (FPG). Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada pimpinan DPR di gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat (29/9), disebutkan bahwa eksekusi Tibo cs telah melanggar UU No 22/2002 tentang Grasi. Khususnya, Pasal 3 yang berbunyi permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati. Menurut Constant Ponggawa (FPDS), sesuai dengan UU No 2/2002 Pasal 3 menyebutkan, pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati dilaksanakan setelah dua tahun penolakan grasi pertama oleh Presiden. Jangka waktu dua tahun itu tepatnya pada tanggal 10 November 2007 yang akan datang. ''Pemerintah Indonesia seharusnya memberikan hak hidup kepada Tibo Cs sampai tanggal 10 November 2007. Namun hal itu tidak diberikan dan malah mempercepat eksekusi pada tanggal 22 September 2006 dini hari,'' ungkap dia. Dia mengatakan, UU No 22/2002 memberikan hak kepada Tibo cs untuk mengajukan grasi kedua kepada Presiden. ''Tetapi Mahkamah Agung (MA) tidak memberikannya dengan alasan itu belum waktunya diajukan. Karena itu, tindakan pemerintah mengeksekusi Tibo cs, telah melanggar UU No 22/2002,'' ujar dia. Selain itu, eksekusi Tibo cs juga telah melanggar Pancasila, khususnya Sila Kedua. Apalagi, terpidana Dominggus da Silva lebih dulu dikuburkan tanpa acara keagamaan. ''Eksekusi itu sangat tidak manusiawi dan melanggar HAM di Indonesia yang sudah merdeka 61 tahun. Setelah diautopsi di RS Bala Keselamatan, beberapa jam kemudian jenazah baru dimisakan di Gereja Katolik Santa Maria Palu,'' tutur dia. (F4,H28,ant-49,64m) |