logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 30 September 2006 MURIA
Line

Kadishub Jaminkan Sertifikat Tanah

  • Untuk Lunasi Utang Rp 205 Juta

JEPARA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Drs Teguh Supurbo MM akan kembali menghirup udara bebas setelah menginap di sel Mapolres sejak Rabu (27/9) lalu. Seperti diberitakan, dia ditangkap dan ditahan polisi atas dugaan penipuan dengan cek kosong sesuai dengan laporan saksi korban Budi Harsono SA, pegawai BPN Jepara, terkait dengan utang Rp 205 juta September 2005.

''Kami berharap, kasusnya bisa diselesaikan. Dan, Pak Teguh segera bebas,'' ujar Widodo Sugiri SH, pengacara Teguh Supurbo di Mapolres Jepara, Jumat sore kemarin.

Dia mengatakan, kliennya dan pelapor sudah mengambil kesepakatan. ''Pak Teguh sanggup melunasi utang dalam jangka satu bulan dengan jaminan sertifikat tanah,'' ungkapnya.

Dalam kesepakatan yang disaksikan pengacara tersangka dan penyidik Polres Sutono SH, jaminan yang diserahkan tersangka adalah sertifikat tanah hak milik nomor 770 atas nama Sudi Astuti (istri Teguh Supurbo) di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Harga tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah itu Rp 400 juta. Jumlah tersebut dianggap cukup untuk menjamin utang Teguh Supurbo kepada Budi Harsono SA yang Rp 205 juta.

Widodo menekankan, dengan adanya kesepakatan dengan Budi Harsono, dia berharap, kliennya segera dapat dikeluarkan dari tahanan. Bukan hanya penangguhan penahanan namun sekaligus pencabutan perkara itu. ''Karena Budi Harsono melaporkan kasusnya ke Polda dan sudah dilimpahkan ke Polres Jepara, kami berharap, dia segera mencabut laporannya di Polda,'' tutur Widodo.

Belum Baca Laporan

Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim AKP Syarif Rahman SIK saat dihubungi menyatakan belum membaca laporan permohonan penangguhan dan kesepakatan tersangka dan saksi pelapor.

''Saya baru datang dari Polda, belum membaca. Tadi memang sudah bertemu pengacara tersangka yang menyampaikan permohonan penangguhan secara lisan. Mungkin berkasnya sudah dipersiapkan,'' ungkapnya.

Prinsipnya, menurut dia, penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Jika sudah menenuhi prosedur dan persyaratan, tentu akan dikabulkan. Namun ketika ditanya, apakah Teguh sudah bisa dikeluarkan Jumat petang, dia belum bisa memastikan. Demikian pula adanya kesepakatan dengan pelapor. Jika saksi sudah mencabut laporannya, kasus itu pun bisa dinyatakan selesai. (kar-61j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA