| Sabtu, 30 September 2006 | SEMARANG |
Gaji PNS Dipotong untuk ZakatDEMAK- Pemerintah Kabupaten Demak akan memotong seluruh gaji PNS bulan Oktober sebesar Rp 10.000 untuk zakat. Kabag Kesra Setda Demak Drs H Taufik Rifai di ruang kerjanya kemarin menjelaskan, pemotongan gaji untuk zakat sudah berjalan rutin setiap bulan Ramadan. Dari jumlah PNS sebanyak 8.145 orang akan terkumpul dana sekitar Rp 81 juta lebih. Tahun lalu, lanjut dia, pemotongan gaji hanya Rp 7.500/orang. Namun, karena harga beras tahun ini naik, maka besaran dana zakat juga disesuaikan. Saat ini harga beras mencapai Rp 4.000/kilogran, dengan demikian kewajiban mengeluarkan zakat 2,5 kilogram beras dinilai dengan uang Rp 10.000. ''Uang yang terkumpul itu akan kami wujudkan dalam bentuk beras,'' kata Taufik Rifai. Hasil zakat tersebut nantinya akan dibagikan kepada fakir miskin, yatim piatu, dan sejumlah panti asuhan. Mekanisme pembagiannya, sebagian diserahkan oleh bupati di pendapa dan sebagian lainnya disalurkan melalui sejumlah yayasan sosial. Sementara itu, pemotongan gaji mendapat respons beragam dari kalangan PNS. Ada yang berpendapat tidak perlu dipotong karena zakat merupakan kewajiban individu. Akan tetapi, tidak sedikit yang justru mendukung kebijakan tersebut. Salah seorang PNS, S Raharjo mengaku tidak keberatan dengan kebijakan Pemkab tersebut. Dalam pandangannya, zakat merupakan kewajiban umat Islam, karenanya ia mendukung pola penarikan tersebut. ''Bagi saya yang penting sudah diniatkan untuk zakat. Tentang pengelolaan dan penyalurannya sepenuhnya kami serahkan kepada Pemkab,'' ujarnya. (H1-37) |