| Sabtu, 30 September 2006 | KEDU & DIY |
Tiga Fraksi Tolak PermendagriWONOSOBO - Tiga fraksi di DPRD Wonosobo, yakni FPP, FPDI-P, dan FPAN, secara tegas menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. FKB mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap Permendagri tersebut. Penolakan terhadap Permendagri 13/2006 itu dilontarkan para ketua fraksi didampingi Ketua DPRD Joko Wiyono BSc kepada wartawan, di ruang FPP, Kamis kemarin. Ketua FPP Moh Asnawi SE menolak keras Permendagri tersebut. FPP menilai, Permendagri itu akan memunculkan raja-raja kecil di daerah. Dengan demikian, Pemerintah Pusat kurang sungguh-sungguh menjalankan otonomi daerah. Ketua FPAN Taufik SH menyebutkan, fraksinya menolak Permendagri itu karena hak-hak DPRD dikebiri dan dihabiskan. Seharusnya peraturan perundangan lebih reformis. Pemerintah Pusat masih setengah hati terhadap otonomi daerah. Adapun Ketua FPDI-P Afif Nurhidayat SAg menilai Permendagri tersebut sebagai wujud dari peraturan yang sentralistik. Secara perlahan, hak-hak DPRD dikurangi. Semangat reformasi telah hilang. Penyusunan dan penetapan RAPBD menurut peraturan tersebut, lanjut Afif, hanya dilakukan oleh anggota Panitia Anggaran DPRD bersama tim anggaran eksekutif. Hal itu jelas mengurangi hak-hak anggota wakil rakyat, misalnya mengenai hak bujet. Meski tidak secara tegas menolak, Ketua FKB Drs M Albar mengatakan, sejumlah pasal Permendagri 13/2006, khususnya tentang penyusunan dan penetapan RAPBD, perlu dievaluasi, sedangkan pasal yang meliputi penyerapan aspirasi masyarakat dinilai positif dan perlu dihargai. Sementara itu, Ketua DPRD Joko Wiyono menyatakan Permendagri tersebut justru sebagai langkah mundur. Dengan adanya peraturan itu, ia merasa peran anggota DPRD dikebiri. Sehubungan dengan itu, pihak Dewan telah menyampaikan hal itu kepada asosiasi DPRD untuk mendapatkan perhatian. (P55-39n) |