| Sabtu, 30 September 2006 | KEDU & DIY |
Pemilik Mercon Diancam Hukuman 20 Tahun
KEBUMEN - Polres Kebumen menyita sedikitnya 168 kilogram bahan petasan, seperti potasium dan sulfur. Menurut Kaurbinops Satreskrim Iptu Mawakhir, lima orang yang tertangkap menyimpan mercon dan bahan petasan itu adalah Amad Tohirin (32), warga RT 2 RW 2, Desa Jabres, Sruweng, Afif (36) warga RT 2 RW 1, Desa Tepakyang Adimulyo, Amirudin (26) warga Desa Pengempon Sruweng, dan Mualip (40) warga RT 2 RW 1, Desa Tepakyang, Adimulyo. Lima orang yang tertangkap itu bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Pemilik petasan tetap bisa dikenai Undang-Undang Bunga Api 1932 dan masuk tindak pidana ringan. Razia yang dilakukan gabungan Satreskrim, Intelkam, dan Sabhara itu juga mengamankan lima orang pemilik barang terlarang itu. Kapolres AKBP Firli MSi sore kemarin menjelaskan, razia dilakukan berturut-turut selama tiga hari (27-29 September) di tempat-tempat yang telah diintai dan dicurigai petugas. Adapun bahan-bahan petasan yang disita antara lain 50 kg potasium, 25 kg senyawa sendawa, dan 514 ikat sumbu atau sekitar 200.000 sumbu. Adapun petasan yang disita 1.420 butir berbagai ukuran, sedangkan ukuran terbesar adalah seukuran lengan manusia. Pihak kepolisian mengaku lega dengan hasil operasi pekat yang dipimpin Kabagops Kompol Muslikhun SIK tersebut. Namun dia juga prihatin, tak kurang-kurang imbauan disampaikan lewat spanduk, radio, media cetak ataupun televisi, namun kenyataannya masih ada warga yang menyimpan obat untuk petasan. Mengingat barang-barang yang disita cukup banyak dan sebagian besar jenis bahan peledak, Kapolres memerintahkan Kasatreskrim untuk memeriksakan ke Laboratorium Forensik Semarang. ''Kami ingin tahu apakah jenis bahan peledak itu berkekuatan tinggi atau rendah,'' tandas AKBP Firli. Termasuk Sensitif Kapolres mengungkapkan, beberapa jenis bahan peledak itu termasuk sensitif. Seperti sulfur, potasium, dan amonium. Apalagi bila terkena gesekan atau benturan, bisa meledak. Karena itu, pihak Polres ingin segera mengirim barang tersebut ke Markas Regu Brimob di Kutoarjo untuk dimusnahkan. Mengutip penjelasan ahli Laboratorium Forensik, menurut Kapolres, bahan peledak atau bahan petasan itu bisa menjadi bom atau meledak lebih besar bila dilengkapi tiga komponen. Yaitu ada sumbu api, ada titik pengapian atau detonator, dan ada materi bahan peledak campuran sulfur, potasium, dan jenis lainnya. (B3-39n) |