logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 30 September 2006 BANYUMAS
Line

47 Desa Belum Bisa Pilkades Desember Dilaksanakan

PURWOKERTO- Empat puluh tujuh desa, sampai kemarin belum bisa melangsungkan pemilihan kepala desa (pilkades). Pasalnya, Perda tentang Pemerintahan Desa belum disetujui DPRD Banyumas. Saat ini, perda tersebut sedang dibahas DPRD dan hampir selesai.

Perda ini diharapkan selesai bulan depan dan Desember nanti sudah dapat dilaksanakan. Dari 47 desa yang kepala desanya tidak aktif, 31 desa karena kadesnya berakhir masa jabatannya dan 16 desa, kadesnya meninggal dunia.

Ketua Pansus (panitia khusus) Raperda Pemerintahan Desa Supangkat mengatakan, semua fraksi sudah setuju dengan rancangan Perda Pemerintahan Desa. Tinggal menunggu hasil rapat pleno. Jika diterima, pilkades bisa dilaksanakan akhir tahun ini.

Dia menuturkan, masalah krusial yang berhasil dilewati panitia khusus yaitu batasan usia calon kades. Batas minimal usia calon kades 25 tahun, sedangkan batas maksimal tidak dibatasi.

Pembahasan lain yang alot mengenai tindak pidana dan pemeriksaan terhadap kades yang dituduh korupsi. Seorang kades yang terlibat kasus korupsi disepakati pemeriksaannya harus mendapatkan izin bupati. Namun untuk tindak pidana di luar korupsi, tidak perlu izin bupati.

Mengenai ijazah, syarat minimal calon kades berijazah SMP dan sederajat. Seorang santri yang mondok lebih dari sembilan tahun dan memperoleh ijazah yang dikeluarkan pesantren, bisa mendaftar calon kades. Ijazah itu harus direkomendasi oleh Kantor Departeman Agama setempat.

Jika dikemudian hari diketahui ijazah palsu, yang bertanggung jawab adalah pemilik ijazah tersebut dan pihak yang merekomendasikannya. Namun, calon kades sudah terpilih tetap dilantik sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Fatikul Ikhsan mengatakan, Perda Pemerintahan Desa sangat mendesak. Karena itu, dia meminta Dewan segera menyetujui, selanjutnya disosialisasi kepada masyarakat. "Saya berharap Desember sudah bisa dilaksanakan pilkades," ujarnya.

Tahun 2006, yang mestinya sudah melaksanakan pilkades 47 desa, sedangkan tahun 2007 (130 desa). Dalam pelaksanaan pilkades, Pemkab Banyumas akan membantu biaya pelaksanaan dan telah disetujui DPRD. Alokasi dana Pilkades 2007 Rp 1,5 miliar.

Bantuan untuk tiap desa yang mengadakan pilkades besarnya tidak sama. Untuk desa yang makmur, bantuan lebih sedikit. Namun untuk desa yang kondisi ekonominya memprihatinkan, bantuannya bisa lebih besar.(in-42s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA