logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 28 September 2006 SALA
Line

Kadinas Peternakan Divonis 1 Tahun

SRAGEN - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Sragen, Ir Sri Hardiarti (52), kemarin divonis hakim satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga dikenai ongkos perkara Rp 2.500. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen, Tewernussa Steven SH, dibantu Dwi Tomo SH MHum dan Agustinus SH, menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi yang dipebarui dan ditambah UU No 20 Tahun 2001. ''Terdakwa secara sah terbukti korupsi menyalahgunakan keuangan negara,'' tutur Tewernussa Steven SH dalam persidangan, kemarin.

Putusan perkara atau vonis yang dibacakan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Ngadimin SH dalam persidangan menuntut terdakwa hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Mengingat kedudukan dia sebagai pemimpin kantor dinas, kejaksaan pun sudah memberikan kemurahan dengan tidak menahan terdakwa. ''Memang terdakwa selama pemeriksaan tidak kami tahan,'' kata Ngadimin. Atas putusan majelis hakim, Sri Hardiarti, yang didampingi Tim Penasihat Hukum M Taufik SH MH, masih menyatakan pikir-pikir.

Dia diberi waktu majelis hakim hingga Rabu (4/10) mendatang untuk memutuskan bisa menerima keputusan Majelis Hakim PN Sragen atau menyatakan banding.

Sudah Dikembalikan

Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen, Ngadimin SH, dihubungi usai persidangan, menyatakan, perkara tuduhan tindak korupsi itu menyangkut penyalahgunaan penyaluran dana kompensasi korban virus flu burung tahun 2003/2004, yang mestinya disalurkan kepada peternak atau korban penyebaran avian influensa (AI).

Sesuai hasil serangkaian persidangan, jumlah dana yang diselewengkan sekitar Rp 120 juta lebih. Sebenarnya uang yang diselewengkan dan menjadi tanggung jawab terdakwa itu sudah dikembalikan ke kas negara. Namun, pengembalian dilakukan saat proses hukum sudah berjalan. Dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui UU No 20/2001 itu disebutkan, setiap orang yang melakukan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan keuangan negara, yang bisa merugikan ekonomi negara.

Selama sidang digelar, sebelumnya majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi dari kalangan peternak yang merasa dirugikan serta para camat yang peternak di wilayahnya mendapat bantuan pemerintah berupa kompensasi korban flu burung. Bantuan itu sebagai kompensasi pengganti ternak atau unggas mereka yang mati atau dimusnahkan. (nin-67h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA