logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 28 September 2006 KEDU & DIY
Line

"Keterbatasan Kemampuan Pengusaha Jangan Dijadikan Pembenaran UMK"

BOROBUDUR - Keterbatasan pengusaha marginal dalam memberikan upah kepada pekerjanya hendaknya jangan dijadikan alasan pembenar pengusaha besar dalam negosiasi penetapan UMK (upah minimum kabupaten).

"Banyak bukti pengusaha kecil hanya mendasarkan kesepakatan pada pekerja dalam menentukan upah," kata Rahmad Irianto, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Magelang, Rabu (27/9).

Menurut dia, upah merupakan jaring pengaman. Aturan main harus ditegakkan. Kalau memang pengusaha belum mampu, bisa minta penangguhan. Karena itu, ada mekanismenya, misalnya harus disertai bukti konkret ketidakmampuan itu.

Dia mengemukakan, pekerja berhak untuk mendapatkan upah layak diatur dalam Pasal 88 Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Hak yang diamanatkan undang-undang itu yang akan dipertahankan.

Karena itu, sangat aneh serikat pekerja/serikat buruh daerah lain yang mengusulkan UMK satu angka dengan unsur tripartit lain. Sikap daerah lain tak bisa dijadikan patokan untuk menentukan UMK Magelang.

Apalagi UMK yang diusulkan serikat pekerja/serikat buruh untuk 2007 Rp 626.400/bulan sifatnya baru layak untuk hidup, belum hidup layak.

Rahmad Irianto mengemukakan, perkiraan inflasi 2007 itu diperlukan karena UMK yang dibahas adalah UMK untuk 2007. "Jika Permenakertrans 17/2004 tak memperhitungkan hal itu, berarti tidak memperhatikan masa depan," katanya.

Sekretaris Eksekutif Apindo Kabupaten Magelang Nus Sunarto mengemukakan, perhitungan penetapan UMK tak perlu berdasarkan perkiraan laju inflasi. Sebab, hal itu tidak diatur dalam Permenakertrans 17/2004, tetapi hanya berdasarkan pada produktivitas, KHL (kebutuhan hidup layak), dan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto).

Di samping mempertimbangkan kemampuan pengusaha marginal untuk mengupah pekerjanya Rp 250.000/bulan, juga atas usulan UMK daerah lain seperti Kebumen Rp 507.000, Yogyakarta Rp 487.000, Banjarnegara Rp 500.000, Wonogiri Rp 495.000, serta Kota Magelang Rp 520.000.

Karena itu, usulan UMK Kabupaten Magelang dari Apindo Rp 533.540 dinilainya sudah bagus. "Forum Bersama Lintas Buruh (FBLB) Magelang akan terus berjuang melalui berbagai cara, agar pekerja/buruh di Kabupaten Magelang bisa mendapatkan upah layak, sesuai dengan amanat UU 13/2003," kata Ketua DPC SPN Rahmad Irianto. (pr-66)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA