logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 21 September 2006 SALA
Line

Dikeluhkan, Klakson Berbunyi Mirip Suara Babi dan Anjing

BOYOLALI - Variasi klakson atau bel pada sepeda motor yang berbunyi mirip suara babi dan anjing meresahkan sebagian warga. Bahkan, beberapa warga ada yang terperosok ke parit, lantaran kaget setelah mendengar klakson berbunyi seperti anjing. Karena itu, warga mengharapkan aparat menindak atau setidaknya menertibkan suara klakson yang tidak standar itu.

Sindu Budoyo (29), warga Desa Sukorame, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, siang kemarin mengaku pernah terperosok ke parit gara-gara mendengar suara klakson dari arah belakang. Waktu itu, dia sedang mengendarai sepeda motor dan bermaksud pulang ke rumah. Di dekat jembatan Gandul, Desa Pusporenggo, dia mendengar suara klakson yang bunyinya mirip anjing. ''Saya sempat kaget dan terperangah, karena mengira anjing mengejar saya. Akibatnya, saya tidak bisa menguasai setang sepeda motor, sehingga terperosok ke dalam parit,'' ujarnya.

Suara klakson yang tidak standar tersebut menganggu pengendara sepeda motor lainnya, apalagi bila memboncengkan orang tua di jalan raya, maka sangat membahayakan dan mengancam keselamatan jiwa. ''Kalau hanya terperosok di parit yang dangkal, belum begitu membahayakan. Bagaimana kalau di jalan raya yang padat arus lalu lintas,'' tandas Sigit.

Hanya Diimbau

Seorang karyawan toko onderdil dan variasi di kota Boyolali, Hartanto, mengatakan, klakson bersuara binatang belakangan ini banyak digemari anak-anak muda. Rata-rata setiap hari laku 10 unit, dengan harga Rp 50 per unit. Bunyi suara sudah terisi dan pembeli tinggal memilih suara yang disukai. Yang paling banyak digemari adalah suara anjing. Untuk klakson yang relatif mahal bisa menirukan lima suara binatang.

Sementara itu, Kasubdin Perhubungan, Igak Mustika Wetan SE, mengatakan, klakson yang bisa menirukan berbagai jenis suara binatang merupakan kreasi. Pihaknya tidak bisa mengambil tindakan, karena tidak ada dasar hukumnya. ''Yang bisa kami lakukan hanya mengimbau agar menggunakan klakson standar,'' katanya

Yang bisa diambil tindakan adalah suara sirine. Sesuai ketentuan, suara sirine hanya bisa digunakan oleh petugas. Dengan demikian, ada dasar hukumnya bila digunakan selain petugas. Standar suara klakson adalah harus terdengar dalam radius 60 meter, sedangkan klakson yang bersuara mirip binatang melampui dari radius yang ditentukan.

''Yang dikeluhkan selama ini mengagetkan dan memekakkan telinga, tapi tidak ada dasar hukumnya untuk mengambil tindakan,'' jelasnya. (shj-67h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA