| Kamis, 21 September 2006 | WACANA |
Akar Permasalahan Konflik setelah Pilkada
Saat bertarung boleh saja semua kandidat bertempur serius untuk menang, tetapi setelah diketahui siapa pemenangnya, mereka harus satu paham bahwa ia adalah saudara yang tetap harus didukung dan dibela. Slogan itu ternyata cukup ampuh untuk mewujudkan pasal-pasal pidana hanya sebagai langkah preventif prosesual bukan sebagai perangkap untuk menggagalkan kandidat dalam skala makro SELAMA perjalanan proses Pilkada di Kab/Kota di Jawa Tengah berlangsung sejak 2005, penulis mencatat sejumlah insight yang dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita dalam menyongsong pelaksanaan pilkada kab/kota berikutnya dan Pilgub 2008 nanti. Sejumlah wawasan itu terkait dengan konflik setelah pilkada dalam wujudnya yang beragam yang berujung pada gugatan hukum; dan hal itu ternyata luput dari pandangan kita, sementara apabila dihadapkan pada pilkada kab/kota berikutnya dan Pilgub 2008 potensi itu sesungguhnya bukan tidak mungkin akan kembali hadir. Meski demikian yang terpenting untuk segara diungkap adalah apa sebenarnya yang menjadi latar belakang atau akar permasalahan munculnya konflik dalam bentuknya yang beragam itu. Pembahasan mengenai hal ini saya anggap penting dalam kerangka menjaga pelaksanaan pilkada kab/kota dan Pilgub 2008 nanti tetap kredibel dan berkualitas. Sejumlah insight itu dapat diurai seperti berikut ini. Pertama, konflik setelah pilkada sebenarnya muncul sebagai bentuk penajaman konflik politik yang telah berlangsung jauh hari sebelum tahapan pilkada itu dilaksanakan. Terutama bagi para incumbent (Bupati dan Wakil Bupati dan juga Sekda) yang sama-sama berkeinginan menjadi kepala daerah. Kecurigaan dan sakwasangka terus dikembangkan sejak ada dugaan atau gosip bahwa salah satu pejabat itu akan mencalonkan dan diketahui oleh pejabat lain yang akan maju berlaga pula. Pengaplingan kewenangan antara Bupati dan Wakil Bupati dan juga Sekda mulai dibangun bahkan aset-aset negara seperti APBD, PNS, Gedung, atau bahkan aparat negara mulai dijadikan sebagai sumber konflik di antara mereka. Polarisasi politik semakin menajam sampai muncul akuisisi "ini orangnya A dan itu orangnya B" pada saat mereka benar-benar telah mengetahui siapa lawan politiknya. Sejak itu pula mereka mulai saling mengintai dan mencatat berbagai kesalahan terutama yang terkait dengan kemungkinan abuse of power yang dilakukan oleh salah satu kandidat sebagai bahan melakukan black campaign secara perlahan. Fanatisme Pendukung Kedua, setelah kandidat menyatakan dirinya sebagai balon mereka kemudian mulai membangun jaringan dan membentuk tim sukses. Berbagai kelompok strategis dirangkul sambil mulai dipersuasi, di antaranya organisasi keagamaan, tokoh agama, ormas, dan lain-lain. Mereka diposisikan sebagai kendaraan papan kedua selain parpol dan juga spiritual back-up untuk mendukung kemenangan sang kandidat. Tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi laris dalam pertarungan politik itu, dan mereka pun bukan saja diminta untuk memberikan dukungan spiritual tetapi juga untuk membangun fanatisme pendukung agar bersedia "madep mantep membela calon tertentu". Itulah faktor kedua yang menjadi sebab kemunculan konflik setelah pilkada berupa fanatisme pendukung yang terbangun dengan amat fatalistik. Ketiga, pembentukan jaringan bukan saja dilakukan ke ormas atau orgam yang dipersepsi memiliki kedekatan ideologis dengan latar belakang kandidat dan parpol tertentu yang menjadi kendaraan politik mereka, tetapi juga kepada sejumlah institusi ekstra pemerintahan lainnya semacam KPU, Panwas, media lokal yang mainstream, Korpri, PGRI, TNI/Polri, dll. Persuasi secara perlahan terus dilakukan. Celakanya kalau kemudian mereka pun tergoda pula untuk menerima bahkan bersedia menjadi bagian dari power-blocking sang kandidat. Kalau itu terjadi, ketidaknetralan institusi ekstrapemerintahan itu juga merupakan sumber konflik yang turut serta menjadi penyokong konflik . Keempat, keinginan untuk mencalonkan dan dicalonkan di titik tertentu akan menguat menjadi ambisi utama para kandidat. Karenanya tidak segan-segan pula bagi mereka untuk mudah melakukan manipulasi dari hal yang paling substansial yakni persyaratan menjadi balon. Sebut saja yang paling krusial adalah persyaratan tentang ijasah, kesehatan jasmani dan rohani, tindak pidana, dan perbuatan tercela. Hal itu yang selalu menjadi sumber masalah apalagi kalau kemudian ada upaya main mata antara kandidat dengan KPU untuk meloloskan kandidat tertentu. Manipulasi persyaratan juga menjadi faktor penyebab kemunculan konflik yang tidak kalah penting. Kelima, politik uang dalam berbagai modus yang mulai diarahkan sejak awal pencalonan hingga hari H pemungutan suara. Baik yang menggunakan modus berupa proyek-proyek APBD yang sudah dirancang tetapi diturunkan menjelang pemungutan suara, maupun berupa serangan wajar dengan berbagai bentuk: membagi sembako, cepitir (kartu girik yang bisa ditukar uang sesudah mencoblos), dll. Politik uang menjadi semakin rumit ketika para political funding dan juga para botoh (petaruh) ikut pula berlaga di sana. Mereka itu justru yang ambil peran utama dan karenanya bisa menimbulkan kecemburuan kandidat lain. Jika itu terbukti justru bisa menjadi faktor paling krusial yang mengancam pembatalan kemenangan calon. Penggelembungan Suara Keenam, pada saat kampanye banyak larangan yang tidak boleh dilanggar. Seperti cuti untuk kampanye, melibatkan PNS dan penggunaan fasilitas negara. Dalam hal itu pemahaman politik mereka memang belum cukup ideal. Bahkan tidak hanya itu, keinginan untuk mengeksploitasi bentuk kampanye menjadi hingar-bingar bisa pula menjadi pemicu kemarahan kandidat lain, sehingga dengan adanya kecemburuan politik itu, tidak segan-segan bagi kandidat lain akan menjadikan alibi kecurangan dalam kampanye sebagai titik tolak melakukan gugatan. Ketujuh, upaya penggelembungan suara dengan berbagai modus yang dilakukan hasil kerjasama kandidat dengan institusi lain, seperti menambah daftar pemilih di luar kesepakatan dan ketetapan jadwal, serta dengan menambah jumlah TPS khusus. Jika hal itu terjadi dan diketahui sebagai bentuk kecurangan bisa mengancam kandidat terpilih gagal ditetapkan. Sejumlah akar permasalahan itu bisa jadi merupakan miniatur yang belum lengkap dapat diungkap satu persatu. Tetapi yang jelas, sejumlah akar permasalahan itu bila dilekatkan dengan pandangan hukum tentu bisa disebut sebagai benutk pelanggaran dalam Pilkada. Pelanggaran dalam pilkada memang dapat diancam pidana kurungan dan denda. Bahkan apabila tindak pidana itu dilakukan secara sengaja oleh pasangan calon, dan penyelenggara, ancaman pidana ditambah 1/3 dari pidana yang telah diatur dalam pasal-pasal pidana UU 32/ 2004. Pasal pidana itu dilahirkan sesungguhnya bukan dimaksudkan dalam kerangka apa apa, tetapi demi menjaga kewibaan proses pilkada dalam menghasilkan kandidat yang berkualitas. Jadi sifat dari pasal pidana itu adalah preventif - prosesual. Motivasinya itu, bukan semata-mata untuk memberi peluang sebagai pintu melakukan penggagalan pilkada melalui upaya gugatan hukum. Pilgub Sumatra Barat (Sumbar) termasuk yang bagus menjadi model pilkada. Selain efektif dan efisien dari sisi pembiayaannya juga rendah konflik di mana gugatan hukum setelah pilkada tidak terjadi. Mereka menetapkan slogan îPilgub Badunsanakî yakni pilgub bersaudara (famili) yang diwujudkan dalam fakta integritas antar kandidat. Dalam falsafah itu terkandung maksud, saat bertarung boleh saja semua kandidat bertempur serius untuk menang, tetapi setelah diketahui siapa pemenangnya, mereka harus satu paham bahwa ia adalah saudara yang tetap harus didukung dan dibela. Slogan itu ternyata cukup ampuh untuk mewujudkan pasal-pasal pidana itu hanya sebagai langkah preventif prosesual bukan sebagai perangkap untuk menggagalkan kandidat dalam skala makro. Semoga apa yang terjadi di Sumber terjadi pula di tempat kita. (11) - Amirudin, Ketua TPP Mapilu PWI Jateng, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Undip |