logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 21 September 2006 NASIONAL
Line

Rahardi Ramelan Tinggalkan LP Cipinang

JAKARTA - Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rahardi Ramelan, meninggalkan LP Cipinang Jakarta Timur pada pukul 9.17, Rabu (20/9) kemarin. Dia memperoleh cuti menjelang bebas selama dua bulan 20 hari, setelah menjalani masa penahanan selama 400 hari.

Rahardi tampak dijemput istrinya, Ny Tumbu Astiani, dan kedua anaknya yaitu Bastian dan Kunthi serta cucunya. Berulangkali Tumbu memeluk dan menciumi suaminya.

Wajah Rahardi tampak cerah. Setelah itu giliran kerabat Rahardi yang memberikan selamat.

Ditanya rencana selanjutnya, Rahardi mengatakan, akan kembali ke habitatnya yaitu mengajar dan aktif dalam penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

''Ya, selain itu saya juga akan merampungkan dua buku yang saya tulis dalam penjara, yaitu oleh-oleh dari Cipinang berupa kamus penjara,'' kata pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat tersebut.

Menurutnya, kamus yang dimaksud adalah kumpulan istilah-istilah yang ada di penjara. Rahardi mengaku, saat di penjara dirinya produktif menulis buku. Ada dua buah buku yang telah rampung di antaranya berjudul Teknologi dan Masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama dia memperkenalkan sebuah wadah baru yang dibentuk oleh para napi LP Cipinang yang diberi nama Narapidana Indonesia (Napi).

Wadah yang dikhususkan bagi para narapidana dan mantan narapidana tersebut nantinya diharapkan dapat aktif memperjuangkan hak-hak mereka.

Tidak Adil

Rahardi dan keluarganya kemudian bergegas menuju mobilnya dan segera meninggalkan LP.

Sementara itu, di sela-sela acara ramah tamah dengan keluarga di kediamannya, Rahardi menyatakan bahwa dirinya merasa tidak bersalah dan diperlakukan tidak adil, sehingga harus menjalani hukuman penjara.

''Saya tidak bersalah, lalu diperlakukan tidak adil. Pengadilan tidak berdasarkan bukti-bukti yang benar sehingga saya harus dipenjara. Karena itu, saya akan sungguh-sungguh dalam Peninjauan Kembali (PK),'' tegas pria berkacamata dan berambut gondrong tersebut.

Dia menjelaskan, PK yang diajukannya diharapkan akan selesai prosesnya dalam waktu dekat. Diharapkan pula dengan adanya pembelaan dirinya melalui PK, maka tidak akan ada lagi rekayasa yang tidak bertanggung jawab sehingga mencelakakan orang. Ditanya siapa sebenarnya yang berhak dihukum, mantan Kepala Bulog itu enggan berkomentar.

Rahardi mengaku, melalui PK tersebut dirinya hanya ingin memulihkan nama baiknya karena tidak bersalah.

Di tempat terpisah, Menkum HAM Hamid Awaluddin mengungkapkan, keluarnya mantan Memperindag Rahardi Ramelan atas hukuman dua tahun penjara, bukan karena sudah habis masa tahanannya, namun dalam status cuti menjelang bebas.

Menurutnya, dalam mekanisme Depkum HAM, ada yang namanya cuti menjelang bebas. ''Artinya, seseorang atau warga binaan bisa keluar (dari tahanan) dengan perhitungan masa remisi terakhir yang diperolehnya. Hal ini terutama bagi mereka yang menjalani masa hukuman pendek,'' ujarnya di gedung DPR, kemarin.

Hamid menjelaskan, Rahardi mendapatkan remisi dua bulan pada 17 Agustus lalu. Adapun masa tahanannya sampai dengan Desember 2006. ''Jadi, Desember dikurangi dua bulan remisi, maka jatuh pada September. Karena itu, Rahardi Ramelan mendapatkan status cuti menjelang bebas,'' tuturnya.

Namun ketika ditanya soal akan dibebaskannya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dari penjara, Hamid buru-buru mengelak. Dia beralasan, hal tersebut bukan wewenang dirinya. Sebab hal itu adalah kewenangan Kepala Kantor Wilayah Depkum HAM DKI serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

''Depkum HAM tidak perlu mengeluarkan surat keputusan soal pembebasan Tommy. Berkali-kali saya katakan bahwa harus dibedakan antara remisi dan bebas bersyarat. Selama ini, Tommy selalu mendapat remisi karena memang memiliki kelakuan baik. Akan tetapi pemberian remisi itu tidak ada kaitan langsung dengan pemberian bebas bersyarat,'' jelasnya.

Menurut Hamid, pemberian bebas bersyarat itu memenuhi persyaratan-persyaratan yuridisnya yakni melewati 2/3 masa tahanan. Selain itu, ada pula kriteria lain seperti penerimaan dari masyarakat.

''Apakah seseorang yang diberikan pembebasan bersyarat ini bisa diterima oleh masyarakat atau tidak, bukan ditangani oleh Menkum HAM. Jadi, tidak perlu ada SK dari saya,'' tandasnya. (F4,H28-49v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA