logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 21 September 2006 NASIONAL
Line

Eksekusi Akan Akhiri Konflik PKB

JAKARTA - Ketua Tim Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PKB hasil Muktamar Semarang Ihsan Abdullah menegaskan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melakukan eksekusi, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi kubu DPP PKB hasil Muktamar Surabaya.

''Jika secara sukarela menurunkan atau tidak menggunakan atribut PKB, tidak sampai eksekusi,'' kata Ihsan di Jakarta, kemarin. Menurutnya, rencana eksekusi itu sudah ada, namun akan melalui teguran terlebih dahulu.

Dia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Menkum HAM Hamid Awaludin secara tegas telah mencoret kepengurusan DPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Choirul Anam.

Setelah itu Mendagri mengeluarkan radiogram ke seluruh gubernur soal pencairan dana untuk PKB pimpinan Muhaimin Iskandar.

''DPP mendapat dana Rp 1,2 miliar, dan di wilayah dihitung berdasarkan perolehan kursi di DPRD. Dengan demikian, sudah tidak ada kepengurusan kembar dan hanya satu PKB, yaitu pimpinan Gus Dur - Muhaimin,'' tegas dia.

Sementara itu, keputusan MA soal kasus PKB menjadi contoh mutakhir praktik hukum di Indonesia yang sering tidak sesuai dengan teori. Panduan hukum acara yang menjadi rujukan dalam praktik peradilan dikesampingkan.

Lembaga Kajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Jakarta mencermati kasus PKB itu dengan menggelar diskusi publik bertajuk ''Mengkritisi Kekuasaan Kehakiman Pasca-amandemen UUD 1945'' di Balai Sidang Djokosoetono, kampus UI, kemarin.

Teori dan Praktik

Seminar menghadirkan sejumlah pakar hukum, antara lain Dr Rudy Satriyo Mukantardjo SH MH (FH UI), Dr Denny Indrayana SH (FH UGM), dan Kamal Firdaus SH (Praktisi).

''Kami sengaja mengundang Pak Kamal sebagai advokat yang terlibat langsung menangani kasus PKB,'' kata Ketua Bidang Studi Hukum Acara FH UI Chudry Sitompul SH MH, kepada wartawan, di sela-sela diskusi.

Dikatakan, kasus PKB menjadi perhatian dunia hukum di Indonesia karena terjadi perbedaan antara teori dan praktik. Adanya dua putusan MA yang berbeda dalam kasus PKB, jelas-jelas merupakan pelanggaran asas hukum acara perdata.

''Kasus PKB ini sebetulnya perkara nebis in idem, perkara itu-itu juga. Dalam asas hukum acara perdata, pengadilan tidak boleh memutus hal yang sama, tapi ini kok perkara yang sama, diperiksa lagi dan putusannya lain. Setelah kita teliti, ternyata memang ada perbedaan teori-teori hukum dalam praktiknya,'' tambah Chudry.

Prinsip lain yang dilanggar, hakim memutus lebih dari yang diminta oleh para pihak.

Menurutnya, dari pengataman FH UI, jelas terlihat, putusan MA terakhir yang memenangkan PKB pimpinan Muhaimin Iskandar itu melanggar asas ultra petitum partum sebagaimana dinyatakan dalam HIR (hukum acara perdata).

''Yang sangat prinsip, hakim tidak boleh memutus lebih dari yang diminta oleh para pihak. Itu nggak boleh. Dinyatakan dalam HIR, bahwa hakim dilarang memutus melebihi dari apa yang diminta oleh para pihak. Namun dalam putusan MA atas kasus PKB, ini terjadi.'' (di-49n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA