| Kamis, 21 September 2006 | NASIONAL |
Sopir Kucing-kucingan, Jumlah Pelanggaran KecilSEMARANG - Ancaman DLLAJ Jateng yang akan menurunkan muatan truk bila melebihi 70% dari jenis berat yang diizinkan (JBI) di 16 jembatan timbang, sejak Minggu lalu (17/9) hingga kemarin, sepintas cukup dipatuhi para sopir. Hal itu bila melihat angka pelanggaran truk yang kelebihan muatan dan dicatat petugas di jembatan timbang, jumlahnya masih kecil. Kelebihan muatan yang dijumpai, masih dapat ditoleransi petugas. ''Angka pelanggaran memang masih kecil, tapi kita belum bisa memberikan kesimpulan apakah Perda Nomor 4 Tahun 2001 telah dipatuhi para sopir atau operator perusahaan angkutan barang apa belum. Sebab, baru dilaksanakan beberapa hari,'' tandas Kasubdin Pengendalian Operasi (Dalops) DLLAJ Jateng Untung Sirinanto, Rabu (20/9). Sebagai perbandingan dari penerapan Perda tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan pada tahap ketiga yang diterapkan mulai 18 Juli lalu, terjadi pelanggaran 0,06% dari 750.000 kendaraan selama kurun waktu dua bulan. Menurut dia, dalam rentang empat hari penerapan tahap keempat sejak Minggu lalu (17/9), baru ditemukan pelanggaran di bawah jumlah 20. Itu pun dengan berbagai catatan. Antara lain, tidak semua pelanggaran yang dijumpai merupakan kelebihan muatan di atas 70%. Kucing-Kucingan Kecilnya jumlah angka pelanggaran itu, kata dia, tidak membuat instansinya puas. Ada beberapa faktor yang layak jadi bahan pertimbangan. Benarkah para sopir dan operator perusahaan angkutan barang sudah mematuhi perda yang telah ditetapkan. Atau kecilnya angka pelanggaran yang dijumpai itu lantaran para sopir bermain kucing-kucingan. Mereka menurunkan jumlah muatan agar beratnya sesuai dengan ketentuan sebelum melewati jembatan timbang. Kalau benar demikian, lanjut dia, sopir akan rugi. Sebab, untuk menurunkan muatan dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Antara lain, untuk membayar tenaga bongkar muat dan sewa kendaraan. ''Jadi, biar saja kucing-kucingan. Mereka akan rugi sendiri. Yang penting, jika truk mengangkut barang sesuai dengan ketentuan, akan mengurangi kerusakan jalan, tapi jauh lebih penting jika mereka mematuhi Perda,'' papar dia. Sejauh pemantauan Suara Merdeka, tindakan para sopir yang menurunkan kelebihan muatan sebelum memasuki jembatan timbang banyak dijumpai. Contohnya sekitar 300 m dari Jembatan Timbang Tugu (Kota Semarang). Mereka mengeluarkan uang Rp 60.000 menyewa sebuah truk kecil untuk mengangkut kelebihan muatan. Kemudian membayar dua buruh bongkar muat masing-masing Rp 20.000. ''Ya, ini kan sementara. Nanti kalau sudah dua minggu, paling-paling kalau melanggar kena denda Rp 60.000,'' tutur Sulaiman (37), sopir truk asal Gebang, Cirebon, Jawa Barat. Dia mengangkut muatan kopi dari Lampung untuk dikirim ke Surabaya. Tindakan seperti itu juga dilakukan rekan-rekannya yang lain dalam mengadapi peraturan keras petugas di jembatan timbang di Jateng. (D12-41n) |