logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 21 September 2006 NASIONAL
Line

Masih Banyak Pasal untuk Menjerat Koruptor

SEMARANG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI melalui putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 telah membatalkan rumusan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materiil.

Hal tersebut mengundang reaksi banyak pihak. Ada yang berpendapat bahwa pencabutan tersebut merupakan langkah mundur pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun beberapa peserta diskusi ''Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca-Pencabutan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi'' yang digelar di Hotel Santika Semarang, (20/9), mengatakan bahwa hal itu tak perlu dirisaukan. Pasalnya, masih banyak pasal-pasal lain yang dapat digunakan untuk menjerat para koruptor.

Pada acara yang diprakarsai Harian Sore Wawasan dan LSM Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Transformatif (PKHKT) Jateng itu, hadir sebagai pembicara Guru Besar FH Undip Prof Dr Nyoman Sarikat Putrajaya, Sekjen Masyarakat Antikorupsi (MAKs) Boyamin SH, Jaksa Senior Kajati Jateng MA Pattikawa SH, dan Koordinator Tim Hukum KPK Rooseno SH MHum.

Salah satu peserta diskusi yang berprofesi sebagai pengacara, Sutrisno, mengungkapkan, sebagian besar dakwaan, tuntutan jaksa, dan putusan hakim atas perkara korupsi didasarkan pada sifat melawan hukum formil dan bukan materiil. ''Biasanya seorang terdakwa korupsi dari unsur pemerintahan terbentur karena melanggar perda atau PP,'' ujarnya.

Ia berharap, pencabutan penjelasan pasal itu tidak mengendurkan semangat masyarakat dan para penegak hukum untuk memberantas korupsi. Hal senada diungkapkan Nyoman. (H11-41v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA