logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 21 September 2006 NASIONAL
Line

Pimpinan DPRD Jateng Temui Mendagri

  • Soal Permendagri No 13/2006

JAKARTA - Sebelas pimpinan DPRD I Jawa Tengah, Rabu kemarin, mendatangi Departemen Dalam Negeri, meminta Mendagri M Ma'ruf menunda pelaksanaan Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah untuk direvisi terlebih dahulu.

Seusai menemui Mendagri selama dua jam, Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko menjelaskan, penundaan Permendagri harus dilakukan, sebab Permen tersebut belum sempurna. ''Sebelum ada perubahan maka kita tidak akan bahas dahulu APBD,'' katanya.

Penundaan Permendagri sangat diperlukan, sebab sangat mungkin ada hal-hal yang bisa dimasukkan dalam peraturan tersebut. ''Asalkan Permendagri diperbaiki, saya kira tidak ada masalah. Sebab, semua anggota Dewan perlu membahas anggaran, tidak hanya dilakukan Panitia Anggaran,'' tambah Murdoko.

Dikatakan, di dalam Permendagri itu diatur bahwa komisi hanya berwenang membahas catatan-catatan yang diberikan oleh Panitia Anggaran. ''Padahal seluruh anggota fraksi menginginkan supaya semua anggota komisi dan fraksi turut membahas penyusunan anggaran, tidak hanya oleh Panitia Anggaran,'' tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Anggaran DPRD Jawa Tengah Soejatno Pedro mengatakan, delegasi diterima Mendagri, Sekjen Depdagri, dan Dirjen BKAD Depdagri. Dalam pertemuan tersebut Mendagri mengaku tidak mengetahui ada pertemuan pada 18 September lalu di DPRD, terkait dengan sosialisasi Permendagri.

''Dia lantas minta maaf secara langsung kepada kami semua,'' ujarnya.

Mendagri, kata Pedro, juga berjanji akan mempelajari masukan yang disampaikan 11 pimpinan DPRD yang menemuinya secara langsung. ''Yang jelas, akan dipelajari dahulu dan akan dilakukan secara bertahap untuk kemudian dilakukan secara penuh pada 2008.''

Sebab, pada prinsipnya Permendagri itu bagus, hanya belum dilengkapi dengan PP lainnya. ''Karena itu, kami mendesak untuk melengkapi dengan PP secara bertahap.''

Kendati demikian, Dewan akan melakukan pembahasan RAPBD yang akan disesuaikan dengan tata tertibnya. ''Jadi meski ada Permendagri, masih bisa dilakukan pembahasan RAPBD. Permendagri itu diberlakukan untuk seluruh Indonesia, namun masih kurang sosialisasi,'' tandasnya.

Tidak Menolak

Jateng tidak menolak, tapi mengusulkan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diterapkan. ''Nah, pada saat sosialisasi itu ternyata yang dikirim dari Depdagri bukanlah orang yang kompeten, hanya sekelas kepala seksi,'' tambah Pedro.

Dia menegaskan, Dewan belum menolak Permendagri itu dan menyarankan kepada Mendagri untuk melibatkan komisi dalam penyusunan anggaran sehingga tidak hanya ditangani oleh Panitia Anggaran yang jumlahnya cuma 23 dari 100 orang, sekalipun itu sudah mewakili komisi dan fraksi.

Wakil Ketua DPRD Jateng Hisyam Alie mengatakan, dengan diberlakukannya PP No 58/2005 dan Permendagri 13/2006, peran DPRD khususnya dalam penyusunan APBD sangat tidak difungsikan secara maksimal.

''Otonomi daerah terlalu diatur oleh Pemerintah Pusat. Akibatnya, DPRD tidak bisa menjalankan kewajibannya secara maksimal,'' tandasnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Daeng M Nazier mengatakan, terkait dengan desakan penundaan tersebut, Mendagri masih akan mencatatnya dahulu dan pikir-pikir karena akan dibicarakan lagi.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jateng A Fikri Faqih menuturkan, setelah dipelajari, peraturan itu bertolak belakang dengan tata tertib yang berlaku di DPRD. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 apabila dituruti berimplikasi pada perubahan Tata Tertib DPRD Jawa Tengah.

Di samping itu, filosofi dari Permendagri, dalam pembahasan APBD, dua institusi, yakni eksekutif dan legislatif, diwakili oleh perwakilan. Eksekutif diwakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan legislatif diwakili Panitia Anggaran.

''Ini tidak bisa diterapkan. DPRD sudah menjadi lembaga perwakilan, kok diwakilkan lagi,'' kata dia.

Sekjen MAKs Boyamin mendukung langkah yang dilakukan kalangan DPRD Jateng menunda pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang merupakan bagian awal dari penyusunan APBD 2007. Sebab, Permendagri itu memberangus hak penganggaran anggota DPRD.(H27, G17,H7-46,49n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA