| Kamis, 21 September 2006 | NASIONAL |
Aditya Menolak Disumpah
SEMARANG - Terdakwa teroris Aditya Triyoga enggan disumpah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan terdakwa pimpinan Kelompok Semarang, Subur Sugiarto. "Saya khawatir, keterangan saya akan memberatkan Subur. Saya tidak mungkin menjadi saksi atas saudara saya sendiri," kata Aditya dengan tegas menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Moch Effendi Murad, apakah dirinya bersedia disumpah atau tidak. Hal serupa juga disampaikan juru bicara pengacara Subur, Budi Kuswanto SH, kepada ketua majelis. Budi menyatakan keberatan jika Aditya dijadikan saksi mahkota (terdakwa yang diperiksa sebagai saksi terdakwa lain) Subur Sugiarto. "Kami keberatan yang bersangkutan (Aditya) jadi saksi mahkota, sebab sesuai dengan dakwaan jaksa, Aditya dan Subur didakwa telah melakukan perbuatan secara bersama-sama," ujar Budi. Antara ketua majelis dan tim kuasa hukum Subur kemudian terlibat perdebatan mengenai ketentuan hukum menyangkut bisa tidaknya Aditya dihadirkan sebagai saksi mahkota. Effendi kemudian menanyakan sikap jaksa atas keberatan dari pihak Aditya. Juru bicara tim jaksa penuntut umum, Sri Suwarno, mengatakan, jika memang Aditya keberatan, dia akan memohon kepada ketua majelis agar keterangan yang bersangkutan di berita acara pemeriksaan (BAP) dijadikan sebagai bukti tertulis. "Sebab, dia (Aditya) ini sebelumnya sudah memberikan keterangan kepada penyidik." Ketua majelis akan mempertimbangkan masukan dari semua pihak. Majelis hakim, kata Effendi Murad, tidak akan memberikan keputusan atas permasalahan tersebut. "Nanti saja, semua akan jadi pertimbangan majelis. Sekarang belum waktunya memutuskan," kata Murad, saat Budi Kuswanto mendesak untuk mengabulkan permintaannya. Sidang pun kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi mahkota Wawan Suprihatin dan Ardi Wibowo. (H30-46n) |