| Kamis, 21 September 2006 | NASIONAL |
Minta Bukti dari Daan
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengaku siap menghadapi laporan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara yang mengatakan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu. Hamid juga meminta bukti yang menyebutkan dirinya hadir dalam rapat tersebut. Penegasan itu dikatakan Hamid seusai mengikuti rapat Panitia Khusus RUU Peradilan Militer di gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (20/9) kemarin. Menurutnya, jika Daan memberi laporan atas bukti rapat pada 14 Juni 2004 (untuk menentukan harga segel sampul surat suara-Red), Daan harus bisa membuktikan rapat itu benar ada. ''Sah-sah saja seseorang melaporkan sesuatu. Namun laporan tersebut harus dilandasi bukti hukum. Apa substansi dari laporan tersebut? Apakah ada bukti bahwa saya memberi kesaksian palsu dalam persidangan, di mana saya menolak dikatakan mengikuti rapat pengadaan surat segel suara KPU?'' ujarnya balik bertanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Daan melaporkan Hamid ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah memberikan kesaksian palsu soal kasus pengadaan surat segel suara KPU. Sebab, dalam persidangan, Hamid menyatakan tidak hadir dalam rapat yang menentukan penunjukan pengadaan segel surat suara tersebut. Hamid juga mempertanyakan, apakah pengacara Daan (Erick S Paat) dan Daan sendiri melihat atau menyaksikan dirinya hadir dalam rapat tersebut. ''Tuduhan Daan tidak disertai substansi bukti yang cukup. Pengacara Daan juga tidak melihat dan menyaksikan rapat penentuan harga segel sampul surat suara. Dia hanya mendengar mengenai peristiwa tersebut. Itu saja kok sudah jadi persoalan,'' ujarnya dengan nada tinggi. Dia menjelaskan, dalam setiap rapat di KPU, ada notula dan daftar hadir. ''Apakah ada notula yang menyebutkan saya hadir pada rapat itu? Lagi pula, Daan sendiri tidak hadir dalam rapat yang dimaksud,'' tandasnya. Hamid juga mengatakan, seseorang tidak boleh melaporkan (pihak lain) hanya berdasar pada informasi yang tidak jelas, namun ketika ditanya buktinya, tidak bisa menjelaskan. ''Kalau ingin melaporkan sesuatu, harus disertai substansi bukti. Jangan melaporkan sesuatu sekadar ada begini atau ada begitu.'' Mengantarkan Surat Sementara itu, kuasa hukum Daan Dimara, Erick S Paat, kembali mendatangi Mabes Polri, Rabu kemarin, untuk mengantarkan surat kepada Kepala Polri Jenderal Pol Sutanto. Dalam surat tersebut, kliennya meminta penyidik Mabes Polri tidak segan melakukan pemeriksaan terhadap Hamid Awaluddin. ''Bukti-bukti yang diajukan sudah cukup dan seharusnya sudah bisa diperiksa,'' katanya. Erick juga meminta polisi segera meningkatkan status penyelidikan terhadap Hamid menjadi penyidikan. ''Saya kira sudah pantas apabila status Hamid ditingkatkan menjadi penyidikan,'' ujarnya. Erick menganggap Hamid sudah pantas ditetapkan sebagai tersangka karena bukti permulaan sudah dianggap cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka. ''Di persidangan sudah ada putusan hakim yang menyatakan Hamid yang menentukan harga segel surat suara sehingga Hamid bisa dikatakan telah memberikan keterangan palsu di persidangan.'' (H28,H27-49n) | ||||