| Kamis, 21 September 2006 | SEMARANG |
Kades Diminta Bertanggung Jawab soal Kembangsari
TENGARAN - Pasar Kembangsari Lama bakal digusur. Ratusan pedagang dan warga Kembangsari Lama Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mendatangi kantor desa setempat, Rabu (20/9). Mereka meminta pertanggungjawaban Kepala Desa Karangduren Muh Zuhri atas permasalahan itu. Aksi tersebut mereka lakukan kali pertama dalam mengungkapkan unek-unek dan keresahannya selama ini. Setelah kenthongan pada pukul 08.00, tanda untuk berkumpul, barulah seluruh pedagang mengemasi barang dagangannya. Pedagang yang memiliki kios, langsung menutup tempat usahanya. Dengan membawa bendera Merah Putih, spanduk, dan poster, mereka berjalan menyusuri Jalan Tengaran - Solo untuk menuju kantor desa sejauh kurang lebih dua kilometer. Dikawal polisi dari Polres Semarang, aksi jalan kaki itu berjalan tertib, meski sedikit memacetkan arus lalu lintas. Warga memadati pendapa kantor desa. Pertemuan dihadiri Camat Tengaran Drs Nanang Siswantoro, Kades Karangduren Muh Zuhri, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang Purbatinhadi SH, dan beberapa perwakilan pedagang dan warga Kembangsari di antaranya Ketua RW 9 Heri Suwarto, Muhamad Edi SH, Kanafi, dan Ketua Paguyuban Pedagang Kembangsari Lama Daniel Sridodo. Seorang warga, Muhamad Edi mengatakan, pertanggungjawaban kades adalah membuat surat pada 27 Maret 2001 yang ditujukan kepada Gubernur melalui Bupati Semarang Nomor 24/III/2001, yang meminta permohonan hak atas tanah seluas 3,25 hektare untuk dijadikan Pasar Kembangsari Baru. "Jelas tertulis nantinya tanah tersebut akan digunakan untuk memindahkan lokasi Pasar Kembangsari yang masih menempati tanah milik TNI AD. Berawal dari situlah pihak TNI langsung meminta tanah ini. Tentu pedagang dan warga menjadi resah," kata dia. Tidak Memaksa Sebelum ada surat tersebut, lanjut dia, TNI tidak pernah mengungkit masalah tanah. Sebab, tanah Pasar Kembangsari Lama merupakan milik Translok TNI. Sementara Kades Karangduren Muh Zuhri menyanggah surat itu untuk memindahkan pedagang ke tempat baru. Menurut dia, pihak desa ingin membangunkan pasar desa di tanah milik Karangduren, karena yang lama berdiri di atas tanah TNI. "Kami tidak memaksa pedagang untuk pindah. Silakan berjualan di tempat yang lama," kata dia. Pertemuan itu akhirnya menyepakati akan dibentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan di Kembangsari. (dky-37) |