logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 21 September 2006 SEMARANG
Line

Penagihan KUT Macet Baru Rp 350 Juta

KENDAL- Dana Kredit Usaha Tani (KUT) dari Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang disalurkan ke sejumlah koperasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di daerah Kendal pada musim tanam 1998-2000, mencapai Rp 36,2 miliar lebih. Sebagian besar dana tersebut macet saat akan ditagih.

"Ada 44 koperasi dan LSM di Kendal yang menerima penyaluran dana itu. Karena macet saat pembayaran, persoalan tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal. Kami akan bekerja keras untuk menagih," tandas Kajari Kendal Wahyudi didampingi Kasi Datun Lidya Dewi SH di kantornya, kemarin.

Keseriusan Kejari dalam mengungkap maupun menagih KUT yang macet, imbuh dia, antara lain dengan menindak tegas terdakwa manipulasi dana KUT, Yudit Setiatiati (35). Warga Jl Mlaten Bawah No 1 Desa Sumberejo, Kaliwungu itu, sempat lari dari tanggung jawabnya setelah diputus Mahkamah Agung (MA), namun dapat ditangkap Kejari, untuk selanjutnya menjalani hukuman penjara di LP kelas IIA Kendal (SM, 20/9).

Tertagih Rp 350 juta

"Selain menjadi penyidik dalam tindak pidana tertentu misalnya korupsi, berdasarkan UU No 6/2004 dijelaskan, Kejaksaan juga memiliki kewenangan selaku jaksa pengacara negara (JPN) mewakili pemerintah atau negara dalam hal keperdataaan. Contohnya, melakukan penagihan kredit macet," jelas Wahyudi.

Terkait dengan kasus KUT macet di Kendal, sampai saat ini pihaknya baru berhasil mengumpulkan dana tagihan sekitar Rp 350 juta dari sejumlah koperasi dan LSM. "Tiga penerima dana terbesar yang mengalami macet dalam penagihan kepada petani adalah KSU Lestarindo Weleri, KSU Assalam Weleri, dan LSM Nusa Palapa Jaya Patebon. Mereka memiliki tanggung jawab yang cukup baik, karena setiap bulan menyerahkan angsuran yang macet kepada kami."

Setoran tagihan dari koperasi dan LSM itu, selanjutnya diserahkan dan disimpan kepada beberapa bank penjamin, seperti BPD Jateng cabang Kendal dan Bank Bukopin.

"Para pengelola koperasi dan LSM sudah kami minta untuk membuat surat pernyataan pelunasan. Untuk menagih kami harus bekerja keras." (G15-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA