| Kamis, 21 September 2006 | SEMARANG |
Pengeprasan Bukit DihentikanDEMAK- Pemkab Demak secara tegas melarang aktivitas galian C yang berlangsung di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen. Pasalnya, aktivitas pengeprasan bukit tersebut berdampak kurang baik, apalagi berada di daerah resapan air. Namun sayang, meski ada perintah penghentian yang tertuang dalam surat Bupati Nomor 660.1/1909/2006 tertanggal 15 September, hingga kemarin suratnya masih di Kantor Kecamatan Mranggen. Akibatnya, larangan tersebut belum terealisasi di lapangan dan proses pengerjaan galian C pun masih berlangsung. Camat Mranggen Lilik Iskandar mengaku baru menerima surat itu Senin (18/9). Selama dua hari setelah menerima surat, banyak aktivitas, sehingga belum meneruskan kepada Kepala Desa Kebonbatur. ''Besok (hari ini-Red) kepala desa akan kami undang ke kantor kecamatan untuk meneruskan surat tersebut.'' Adanya pengeprasan bukit, selama ini dikeluhkan warga Mranggen. Mereka khawatir jika bukit rata dengan tanah, maka pada musim penghujan wilayah itu akan terkena banjir. Perbukitan Mranggen merupakan kawasan resapan air. Sementara menurut Kepala Kantor Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Ir Musyadad Sarief MT, pengerjaan galian C di Desa Kebonbatur tidak memiliki izin. Sebagian dari bukit yang dikepras itu, adalah tanah bengkok desa. Oleh karenanya, perangkat desa harus ikut bertanggung jawab menghentikan. (H1-37) |