logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 21 September 2006 SEMARANG
Line

Gubernur Keluarkan Evaluasi Raperda Kendal

SEMARANG- Gubernur Mardiyanto telah mengeluarkan Evaluasi Rancangan Perda Kendal tentang Perubahan APBD Kendal 2006 dan Rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang Penjabaran Perubahan APBD Kendal 2006.

Evaluasi itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jateng No 510/378/2006 tanggal 18 September 2006. Ada lima keputusan yang ditetapkan Gubernur.

Salah satunya, perihal pengadaan mobil dinas (mobdin). Gubernur meminta pengadaan sarana untuk mobilitas, agar dihindari.

Salinan keputusan tersebut juga disampaikan kepada Menderi Dalam Negeri, Direktorat Jendral Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri, Wakil Gubernur Jateng, Sekretaris Daerah Jateng, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng-DIY, dan Kepala Bawasda Jateng.

Dari keputusan Gubernur yang diperoleh Suara Merdeka kemarin, disebutkan, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No 903/2429/SJ tanggal 21 September 2005 perihal Pedoman Penyusunan APBD 2006 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2005, pengadaan mobil dinas diprioritaskan untuk pelayanan masyarakat.

Adapun sarana pelayanan masyarakat, disebutkan antara lain berupa ambulans, sarana mobilitas untuk kebersihan dan pemadam kebakaran, dan tidak digunakan untuk kendaraan dinas perorangan, melainkan untuk kendaraan operasional/pool.

Kepala Badan Informasi, Komunikasi, dan Kehumasan (BIKK) Pemprov Jateng Saman Kadarisman kemarin mengakui dikeluarkannya evaluasi terhadap APBD Perubahan Kendal tersebut.

"Waktu Anda (Suara Merdeka) mengonfirmasi ke saya beberapa waktu lalu, evaluasi itu memang belum ditandatangani Gubernur. Baru setelah Anda mengonfirmasi, evaluasi itu ditandatangani," kata Saman.

Tanggung Jawab Daerah

Lantas bagaimana sikap Pemprov jika eksekutif dan legislatif Kendal nekat mengadakan mobdin untuk perorangan? Saman mengatakan, yang jelas Pemprov sudah memberi rambu-rambu. Kalau nekat melanggar rambu-rambu, mestinya ada konsekuensi hukumnya.

"Ya, itu nanti menjadi tanggung jawab daerah."

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng No 510/378/2006 tersebut, pada poin ketiga disebutkan,"Dalam hal Bupati Kendal dan DPRD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan Rancangan Perda Kendal tentang Perubahan APBD 2006 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2006 menjadi Perda dan Peraturan Bupati, akan dilakukan pembatalan oleh Gubernur."

Dia menerangkan, apabila memang mengadaan mobil di Kabupaten Kendal tersebut tidak sesuai dengan evaluasi Gubernur, semestinya memang bisa dibatalkan.

"Biasanya pemerintah daerah tidak berani melanggar rambu-rambu itu," tuturnya. (H30-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA